Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Tarif Nol Persen AS tak Sepenuhnya Manis bagi Neraca Dagang RI

Insi Nantika Jelita
20/2/2026 15:01
Tarif Nol Persen AS tak Sepenuhnya Manis bagi Neraca Dagang RI
Tarif Nol Persen AS(Antara)

KESEPAKATAN dagang Indonesia-Amerika Serikat (AS) yang memangkas tarif hingga nol persen untuk ribuan produk Indonesia dinilai membuka peluang ekspor, tetapi sekaligus menyimpan risiko: neraca perdagangan Indonesia bisa tertekan, terutama pada hubungan bilateral dengan AS.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai tarif nol akan memperkuat daya saing harga produk Indonesia di pasar AS dan memperbesar peluang diversifikasi pasar, khususnya untuk komoditas serta komponen bernilai tambah yang mendapat fasilitas tarif masuk nol.

“Namun, risiko yang menekan neraca perdagangan juga nyata, terutama untuk neraca bilateral dengan Amerika Serikat,” ujar Josua kepada Media Indonesia, Jumat (20/2).

Risiko itu muncul karena pada saat yang sama Indonesia juga membuka pasar lebih lebar bagi produk AS. Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia akan menghapus hambatan tarif atas lebih dari 99% produk AS yang masuk ke Indonesia lintas sektor—mulai dari pertanian, kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, otomotif, hingga bahan kimia.

Josua menilai dampak awal perjanjian ini cenderung asimetris. Impor biasanya melesat lebih cepat karena rantai pasok dan distribusi sudah siap, sementara ekspor butuh waktu untuk menambah kapasitas produksi, memenuhi ketentuan asal barang, serta menyesuaikan standar dan persyaratan pasar.

“Karena itu, dalam jangka pendek neraca bilateral Indonesia berisiko tertekan,” jelasnya.

Ia menegaskan, arah dampak terhadap neraca perdagangan nasional akan ditentukan oleh satu hal kunci: apakah kenaikan impor dari AS menggantikan impor dari negara lain atau justru menambah total impor.

Meski begitu, Josua menyebut perjanjian ini menyediakan mekanisme konsultasi bila terjadi lonjakan impor atau defisit bilateral membesar, termasuk peluang tindakan korektif yang tetap sejalan dengan hukum domestik masing-masing negara.

Kuota Tekstil: Menguntungkan, tapi Membatasi

Untuk tekstil dan produk tekstil, penerapan tarif nol berbasis kuota dinilai memberi dua sisi. Di satu sisi, skema ini menyediakan jalur preferensi sehingga sebagian ekspor tekstil Indonesia lebih kompetitif serta memberi kepastian akses pasar sampai batas kuota—membantu pelaku usaha mengamankan pesanan dan menjaga utilisasi pabrik.

Namun di sisi lain, ekspor yang melampaui kuota tetap dikenai tarif. “Sehingga, ekspansi tidak sepenuhnya bebas hambatan,” kata Josua.

Lebih jauh, rancangan kuota juga dikaitkan dengan volume input tekstil dari AS, seperti kapas dan serat buatan. Ini berpotensi meningkatkan ketergantungan pada bahan baku tertentu dan mengurangi fleksibilitas industri memilih sumber input paling efisien.

“Jika harga masukan dari Amerika Serikat kurang bersaing, maka manfaat tarif nol bisa tergerus oleh meningkatnya biaya produksi,” ujarnya.

Dari Proteksi ke Daya Saing

Agar industri lokal tidak kalah, Josua mendorong pergeseran kebijakan: dari proteksi berbasis hambatan masuk menuju penguatan daya saing yang terukur. Pemerintah perlu menurunkan biaya produksi domestik lewat perbaikan logistik, kepastian pasokan energi, serta dukungan pembiayaan untuk modernisasi mesin, efisiensi energi, dan peningkatan mutu produk.

“Pembukaan tarif akan membuat persaingan harga dan kualitas semakin ketat,” tegasnya.

Di saat yang sama, Indonesia perlu menyiapkan instrumen pengamanan perdagangan berbasis data, mulai dari sistem peringatan dini lonjakan impor, pemeriksaan kepatuhan standar keselamatan dan kesehatan berbasis bukti, hingga penerapan bea masuk tambahan bila terbukti terjadi banting harga atau lonjakan impor yang merusak industri.

“Sehingga responsnya cepat tetapi tetap sah dan tidak diskriminatif,” imbuhnya.

Ia juga menekankan percepatan penguatan rantai pasok domestik melalui substitusi bahan baku, pengembangan industri hulu, serta peningkatan keterkaitan dengan pelaku usaha kecil agar nilai tambah dan penyerapan tenaga kerja tetap tumbuh meski impor meningkat.

Strategi ekspor pun harus dibuat lebih agresif: bantuan pemenuhan standar, kemudahan sertifikasi, promosi dagang yang lebih fokus, serta pembiayaan ekspor agar peluang tarif nol benar-benar berujung pada kenaikan volume dan nilai ekspor.

Terakhir, Josua mengingatkan perjanjian ini menuntut pengurangan hambatan non-tarif dan pelonggaran sejumlah ketentuan.

“Penguatan produktivitas dan inovasi menjadi kunci agar industri lokal menang lewat efisiensi dan mutu, bukan sekadar lewat pembatasan,” pungkasnya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya