Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
MASUKNYA Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) memantik perbincangan luas di tengah masyarakat. Polemik muncul lantaran Thomas merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto dan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan. Kondisi ini memicu kekhawatiran publik mengenai potensi terganggunya independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Menanggapi isu tersebut, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Prof. Insukindro, menilai bahwa latar belakang personal pejabat BI tidak dapat dilepaskan dari sistem kelembagaan BI yang sudah dirancang independen dan bekerja secara kolektif.
Prof. Insukindro menjelaskan bahwa independensi Bank Indonesia secara formal telah terbangun sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999. Regulasi ini menjadi tonggak penting pemisahan BI dari kekuasaan pemerintah.
Sebelum reformasi, BI berada langsung di bawah Presiden dan bahkan menjadi bagian dari kabinet.
"Sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Bank Indonesia itu independen dari pemerintah. Sebelumnya, BI itu tergantung pada pemerintah dan Gubernur BI adalah anggota kabinet," jelasnya, Selasa (27/1).
Menurutnya, perubahan kerangka hukum tersebut membuat BI memiliki posisi yang lebih otonom dalam menjalankan kebijakan moneter.
Dalam praktik pascareformasi, Prof. Insukindro menegaskan bahwa pimpinan Bank Indonesia tidak selalu berasal dari internal lembaga. Sejumlah gubernur maupun deputi gubernur BI justru datang dari latar belakang kementerian, akademisi, hingga sektor perbankan.
"Sejak tahun 1998 atau 2000, itu sudah pernah terjadi gubernur dan deputi gubernur BI berasal dari luar. Jadi, menurut saya, itu biasa saja," ujarnya.
Ia menilai, rekam jejak di luar BI bukanlah anomali selama proses pengambilan keputusan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.
Lebih jauh, Prof. Insukindro menekankan bahwa kebijakan Bank Indonesia tidak ditentukan oleh satu individu. Seluruh keputusan strategis diambil melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang bersifat kolektif.
“Penentuan kebijakan itu tidak diputuskan oleh gubernur sendiri. Itu diputuskan secara kolektif dalam Rapat Dewan Gubernur. Jadi, satu orang tidak bisa menguasai kebijakan BI," tegasnya.
Ia menambahkan, setiap kebijakan moneter, sistem pembayaran, hingga stabilitas keuangan terlebih dahulu disiapkan oleh departemen teknis berbasis data dan model ekonomi.
“Struktur organisasinya sudah mantap. Ada departemen yang menyiapkan data, model, dan analisis, lalu dibawa ke Rapat Dewan Gubernur untuk diputuskan bersama," kata Prof. Insukindro.
Dalam kajian teoritis, Prof. Insukindro memaparkan bahwa independensi bank sentral memiliki beberapa dimensi, mulai dari independensi fungsional, personal, instrumen, hingga finansial. Namun, dalam praktiknya, terjadi penyesuaian sejak revisi UU Nomor 23 Tahun 1999 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2004.
“Kalau mau jujur, BI itu betul-betul independen penuh hanya sampai tahun 2004. Setelah itu ada pergeseran, sasaran kebijakan moneter ditentukan pemerintah, sementara BI menentukan instrumen dan pelaksanaannya," jelasnya.
Meski demikian, ia menilai penyesuaian tersebut diperlukan agar BI tetap berada dalam kerangka tata kelola negara dan tidak menjadi 'negara di dalam negara'.
Prof. Insukindro juga menyoroti peran Bank Indonesia dalam kondisi krisis, seperti saat pandemi covid-19. Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, BI diberi kewenangan membeli Surat Utang Negara secara langsung sebagai bagian dari skema burden sharing dengan pemerintah.
“Dalam situasi krisis, pemerintah memang menjadi dominan. Itu diatur undang-undang. BI terlibat untuk menjaga ekonomi tetap berjalan, termasuk untuk pembiayaan vaksin dan bantuan sosial," ujarnya.
Ia menyebutkan, mekanisme serupa kini kembali diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang dapat diaktifkan saat negara berada dalam kondisi krisis.
Dari sisi empiris, Prof. Insukindro mengingatkan bahwa tingkat independensi bank sentral memiliki korelasi langsung dengan stabilitas ekonomi, khususnya inflasi.
"Secara teori dan empiris, kalau independensi bank sentral tinggi, inflasi cenderung turun. Kalau independensinya rendah, inflasi naik, biaya hidup mahal, dan dampaknya ke nilai tukar serta pasar saham," jelasnya.
Karena itu, menjaga independensi BI dinilai penting untuk melindungi daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Sebagai penutup, Prof. Insukindro menekankan bahwa independensi BI tidak hanya bertumpu pada regulasi, tetapi juga pada mekanisme checks and balances antara pemerintah dan parlemen.
“Independen itu bukan berarti berjalan sendiri-sendiri, tetapi bekerja bersama tanpa saling mengintervensi berlebihan. Kuncinya ada pada keseimbangan kekuasaan," katanya. (AU/E-4)
PENUNJUKAN Thomas Aquinas Muliatna (AM) Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) berpotensi menekan pasar keuangan domestik, khususnya nilai tukar rupiah.
THOMAS Djiwandono terpilih menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Ia menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri pada 13 Januari 2026. Berikut profil Thomas Djiwandono
Komisi XI DPR menetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI usai fit and proper test. Menkeu Purbaya berharap ada perspektif fiskal.
Komisi XI DPR RI menetapkan Wakil Menteri Keuangan Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) hanya dalam waktu kurang dari satu jam
Wamenkeu sekaligus calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Thomas Djiwandono menegaskan dirinya telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Gerindra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved