Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
MUSIM pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026 resmi dimulai. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pelaporan tahun ini wajib menggunakan sistem baru Coretax Administration System (CTAS). Bagi pasangan suami-istri, ini adalah momentum tepat untuk memangkas kerumitan administrasi pajak melalui fitur anyar: Family Tax Unit (FTU).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa sistem Coretax mengadopsi prinsip "Satu Keluarga, Satu Kesatuan Ekonomi". Artinya, suami dan istri tidak perlu lagi lapor SPT secara terpisah yang seringkali berujung pada status Kurang Bayar. Cukup satu akun (suami), satu laporan, untuk seluruh penghasilan keluarga.
Bagi Anda yang ingin beralih ke mekanisme gabung NPWP di musim lapor SPT 2026 ini, berikut panduan ringkas menggunakan fitur FTU di Coretax:
Proses ini harus dimulai dari akun sang istri untuk menyatakan bahwa ia akan ikut NPWP suami.
Sambil menunggu validasi pengajuan istri (maksimal 5 hari kerja), suami wajib memastikan data keluarga sudah tercatat di sistemnya.
Setelah kedua langkah ini tuntas, kewajiban lapor SPT Tahunan istri otomatis gugur. Saat mengisi SPT Tahunan 2026 nanti, suami cukup memasukkan bukti potong pajak istri (Formulir 1721-A1) ke dalam lampiran penghasilan keluarga. Praktis, nihil sanksi administrasi, dan menghindari risiko denda ganda.
Segera lakukan pemutakhiran data ini sebelum batas akhir pelaporan SPT Orang Pribadi pada 31 Maret 2026. (H-4)
Panduan validasi Coretax 2026: Cara menonaktifkan NPWP istri dan update Family Tax Unit (FTU) di akun suami. Lapor SPT jadi satu pintu, bebas sanksi
Panduan listikal lengkap mengenai cara, syarat, dan keuntungan menggabungkan NPWP suami-istri melalui sistem Coretax DJP. Simak mekanisme Family Tax Unit terbaru di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved