Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Panduan Resmi: Cara Gabung NPWP Suami-Istri di Coretax DJP

Media Indonesia
07/1/2026 16:46
Panduan Resmi: Cara Gabung NPWP Suami-Istri di Coretax DJP
Warga antre untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025)(Ramdani/MI)

MULAI 1 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan Coretax Administration System (CTAS) secara penuh. Perubahan paling signifikan dirasakan oleh pasangan suami-istri yang ingin menggabungkan kewajiban perpajakan (Satu Kesatuan Ekonomi).

Berdasarkan validasi sistem terbaru, penggabungan NPWP kini tidak lagi sekadar "menghapus" NPWP istri, melainkan mengintegrasikan NIK istri ke dalam Family Tax Unit (FTU) suami. Berikut prosedur teknis yang wajib diikuti agar pelaporan SPT Tahunan 2025 tidak terkendala.

Tahap 1: Istri Mengajukan Penetapan Nonaktif

Langkah ini wajib dilakukan terlebih dahulu melalui akun Coretax istri untuk menghentikan kewajiban lapor terpisah.

  1. Login Coretax Istri: Akses portal Coretax menggunakan NIK/NPWP istri.
  2. Menu Perubahan Status: Masuk ke menu "Portal Saya" > pilih "Perubahan Status".
  3. Ajukan Nonaktif: Klik sub-menu "Penetapan Wajib Pajak Nonaktif".
  4. Pilih Alasan: Cari opsi spesifik: "Wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP/MT) memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami."
  5. Unggah Dokumen: Upload scan KTP Suami, KTP Istri, dan Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  6. Submit: Kirim permohonan. Sesuai regulasi, KPP akan memproses validasi maksimal 5 hari kerja.

Tahap 2: Suami Update "Family Tax Unit"

Setelah pengajuan istri diproses, suami wajib menarik data istri ke dalam satu entitas pajak keluarga.

  1. Login Coretax Suami: Gunakan akun kepala keluarga.
  2. Edit Profil: Buka menu "Profil Saya" > "Informasi Umum" > klik tombol "Edit".
  3. Kelola FTU: Temukan kolom "Unit Pajak Keluarga" (Family Tax Unit).
  4. Input NIK Istri: Tambahkan anggota keluarga baru dengan memasukkan NIK istri. Pastikan status hubungan tercatat sebagai "Istri/Pasangan" dan status perpajakan sebagai "Tanggungan" (jika digabung).
  5. Simpan: Klik "Submit". Data akan otomatis terintegrasi dengan Dukcapil.

Konsekuensi Perpajakan

Setelah proses ini tuntas (status istri Nonaktif dan masuk FTU suami), kewajiban lapor SPT Tahunan istri sepenuhnya gugur. Suami wajib melaporkan seluruh penghasilan keluarga—termasuk bukti potong 1721-A1 istri dari kantornya—dalam satu formulir SPT Tahunan Induk.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya