Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Penting! Ini Syarat dan Cara Gabung NPWP Suami-Istri di Coretax 2026

Media Indonesia
07/1/2026 17:01
Penting! Ini Syarat dan Cara Gabung NPWP Suami-Istri di Coretax 2026
Ilustrasi.(Ramdani/MI)

IMPLEMENTASICoretax Administration System (CTAS) mulai 1 Januari 2026 membawa perubahan besar dalam administrasi perpajakan keluarga. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mewajibkan pemutakhiran data "Satu Keluarga, Satu Kesatuan Ekonomi" melalui fitur baru bernama Family Tax Unit (FTU).

Penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami-istri menjadi krusial di musim pelaporan SPT Tahunan 2026 ini. Langkah ini tidak hanya menyederhanakan proses lapor pajak menjadi satu pintu (melalui suami), tetapi juga menghindarkan keluarga dari risiko status Kurang Bayar yang sering muncul akibat perhitungan pajak terpisah (MT/Pisah Harta).

Syarat Dokumen Penggabungan

Sebelum mengakses Coretax, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen digital (scan/foto) berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami dan Istri.
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan.
  • Nomor NPWP Suami dan Istri.

Tahapan Lengkap di Coretax DJP

Proses penggabungan di Coretax berbeda dengan sistem lama DJP Online. Berikut alur resminya:

1. Istri Mengajukan Nonaktif (Deaktivasi)
Login ke akun Coretax istri, lalu masuk ke menu "Portal Saya" > "Perubahan Status" > pilih "Penetapan Wajib Pajak Nonaktif". Pada kolom alasan, pilih opsi "Wanita kawin yang memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami". Unggah dokumen pendukung dan klik "Kirim". Permohonan ini akan divalidasi KPP maksimal 5 hari kerja.

2. Suami Update Family Tax Unit (FTU)
Tanpa menunggu validasi istri selesai, suami dapat login ke akunnya. Buka menu "Profil Saya" > "Unit Pajak Keluarga" (Family Tax Unit). Klik tombol "Tambah", masukkan NIK istri, dan set status perpajakannya sebagai "Tanggungan". Langkah ini memastikan sistem mengenali istri sebagai satu kesatuan ekonomi.

Setelah kedua proses ini tuntas, kewajiban lapor SPT istri otomatis gugur. Untuk pelaporan SPT Tahunan 2025 (yang dilaporkan Maret 2026), suami cukup melampirkan bukti potong pajak istri (Formulir 1721-A1) dalam pelaporannya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya