Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Perusahaan Importir Ikut Terkena Imbas Sistem Informasi Industri Nasional

Ihfa Firdausya
14/11/2025 15:31
Perusahaan Importir Ikut Terkena Imbas Sistem Informasi Industri Nasional
Sejumlah truk trailer mengantre muatan peti kemas di Dermaga Internasional PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Surabaya, Jawa Timur,.(Antara)


DAMPAK kebijakan pemerintah yang menimpa perusahaan sertifikasi produk, ternyata menghantam juga perusahaan importir. Selama setahun ini, mereka tidak bisa lagi melakukan kegiatan impor. 

"Kami memberhentikan beberapa karyawan lantaran tidak ada pemasukan lagi," kata Triyogo Priyohadi, anggota tim teknis Forum Organisasi Supplier Bahan Bangunan Indonesia (FOSBBI), Jumat (14/11). 

Menurut dia, ini terjadi setelah keluar Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 36/2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Spesifikasi Teknis untuk Ubin Keramik secara Wajib. Isinya, antara lain, pertama, pembekuan SNI yang lama dan mewajibkan perusahaan mengurus SNI yang baru melalui program Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). 

Kedua, pengiriman barang hanya dari Jakarta tempat kantor pusat perwakilan pabrik dari luar negeri berada, dan harus memiliki gudang penyimpanan. Ketiga, barcode proses sertifikasi hanya dikeluarkan oleh Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), tidak lagi oleh lembaga/perusahaan sertifikasi swasta.

Triyogo menjelaskan tahun lalu PT Nakshatra Exim International dan perusahaan importir keramik mengajukan proses mendapat SNI yang baru. Ternyata hingga November 2025, belum ada kejelasan. Alhasil, selama setahun ini mereka tidak bisa mengimpor produk keramik atau granit dari India.

Perusahaan importir yang mengalami kerugian telah mengajukan protes  kepada Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Kemenperin. "Mereka menjawab sedang diproses," katanya.

Triyogo menyayangkan lemahnya komitmen Kemenperin atas dunia usaha. Ia menyoroti SIINAs yang digadang-gadang terintegrasi dan memotong rantai birokrasi. Faktanya, butuh waktu lama menerbitkan sertifikasi SNI dan terdapat antrean panjang di SIINas. "Bahkan, beberapa produk impor tertahan di pelabuhan karena tidak bisa mendapat sertifikasi, padahal kontrak dagang sudah berjalan," ucapnya. 

FOSBBI, kata dia, mengirim surat pengaduan terhentinya proses SNI ke Menteri Perindustrian dengan tembusan ke Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan. Mereka juga berkoordinasi dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) untuk sama-sama mengirim surat ke Presiden Prabowo Subianto.

Selain peraturan No 36/2024, Menteri Perindustrian telah mengeluarkan 21 peraturan lainnya yang menunjuk Balai Besar Standardisasi milik Kemenperin untuk menangani sertifikasi sejumlah produk impor tertentu. Sementara itu, lembaga sertifikasi produk (LSPro) swasta hanya diberi ruang sempit untuk produk dalam negeri, yang jumlahnya lebih kecil dan sebagian besar juga ditangani LSPro pemerintah.

KEHILANGAN PENDAPATAN
Direktur Eksekutif PT Ceprindo Dasriel Adnan Noeha menyatakan keputusan itu membuat puluhan perusahaan swasta anggota Perkumpulan Penilai Kesesuaian Seluruh Indonesia/Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia (ALSI) kolaps. “Kami kehilangan hingga 80% pendapatan, laboratorium hanya untuk uji satu produk, dan sebagian karyawan terpaksa dirumahkan,” kata Dasriel.

Ketua Umum ALSI Nyoman Susila menambahkan puluhan anggota ALSI menjadi mitra strategis Kemenperin dalam mengaudit dan memastikan produk dalam negeri dan impor sesuai SNI. Mereka terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan memiliki laboratorium pengujian mandiri sesuai standar internasional ISO.

“Peran kami sangat penting dalam menjaga kualitas dan keselamatan produk di pasar. Kami ini garda depan penerapan SNI. Tapi keputusan sepihak ini membuat kami seperti tidak dihargai,” kata Nyoman Susila.

Pimpinan ALSI telah mengadu ke Komisi VII DPR RI pada Mei 2025. Mereka berharap DPR mendorong Kemenperin mencabut 21 keputusan yang dianggap diskriminatif atau mengembalikan pada kebijakan lama yang lebih adil. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya