Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

DPR Dorong Percepatan Implementasi Legalisasi Sumur Minyak Rakyat

Naufal Zuhdi
08/10/2025 10:25
DPR Dorong Percepatan Implementasi Legalisasi Sumur Minyak Rakyat
Ilustrasi(Antara)

Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra menegaskan pentingnya percepatan implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat sebagai langkah nyata untuk meningkatkan produksi minyak nasional, memperkuat ketahanan energi, serta membuka lapangan kerja baru di daerah penghasil minyak.

Menurut Endra, ini merupakan momentum penting untuk melaksanakan legalisasi dan pengawasan kegiatan sumur minyak rakyat di lapangan.

"Permen ini harus jadi jalan tol bagi pemerintah dan daerah untuk menata kembali kegiatan minyak rakyat agar dikelola secara resmi, aman, dan transparan. Kita punya potensi besar di Jambi dan daerah lain, tinggal kemauan dan koordinasi antar-instansi untuk mengeksekusi cepat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/10).

Ia menjelaskan bahwa sesuai data Kementerian ESDM, terdapat lebih dari 34.000 sumur minyak rakyat yang saat ini tengah diinventarisasi oleh pemerintah. Adapun sekitar 8.328 sumur tersebut berada di Provinsi Jambi dengan potensi besar untuk segera dilegalkan jika memenuhi syarat teknis dan lingkungan. Dalam proses tersebut, pemerintah telah menegaskan beberapa prinsip utama, yakni tidak boleh ada penambahan sumur baru, hasil produksi wajib dijual ke Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan penjualan ke kilang ilegal akan dikenai penegakan hukum tegas (Gakkum).

Endra menilai kebijakan ini bukan hanya soal penertiban, melainkan strategi jangka menengah untuk menaikkan lifting nasional dan memperkuat kemandirian energi.

"Kalau ribuan sumur rakyat ini dilegalkan dan dikelola melalui mekanisme BUMD, koperasi, atau UMKM, dampaknya bukan cuma ke peningkatan produksi nasional, tapi juga membuka lapangan kerja baru, menumbuhkan ekonomi rakyat, dan menekan praktik ilegal yang selama ini marak di lapangan,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian ESDM yang telah menjalankan tahapan pelaksanaan sesuai ketentuan Permen 14/2025, yakni inventarisasi sumur minyak masyarakat, dan sebentar lagi penetapan hasil inventarisasi melalui rapat tim gabungan pusat-daerah, penunjukan BUMD/koperasi/UMKM pengelola, penandatanganan kerja sama dengan KKKS, hingga persetujuan akhir oleh Menteri ESDM melalui SKK Migas. Cek Endra menilai mekanisme tersebut sudah menunjukkan arah tata kelola yang lebih baik dibanding kondisi sebelumnya yang tidak tertangani secara sistematis.

Dirinya juga menegaskan, legalisasi sumur rakyat akan memberi efek ganda terhadap ekonomi lokal. “Kebijakan ini akan menyerap tenaga kerja lokal, menggerakkan jasa pengeboran, transportasi, bengkel, dan UMKM sekitar wilayah operasi. Ini multiplier effect yang nyata bagi masyarakat Jambi dan daerah penghasil energi lainnya,” tutur dia.

Lebih lanjut, Cek Endra memastikan bahwa Komisi XII DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan Permen ESDM 14/2025 secara ketat. Melalui DPR ia berencana akan meminta perkembangan penunjukan pengelola sumur rakyat oleh para gubernur dalam 90 hari ke depan.

"Kami ingin memastikan kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas. Legalisasi sumur rakyat harus benar-benar berdampak terhadap peningkatan lifting nasional, penyerapan tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil energi. Ini momentum emas untuk menjadikan rakyat sebagai bagian resmi dari memperkuat ketahanan energi dan ekonomi nasional,” pungkasnya. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya