Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 26 Agustus 2025: Naik Rp3.000

Andhika Prasetyo
26/8/2025 10:00
Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 26 Agustus 2025: Naik Rp3.000
Ilustrasi(Antara)

Harga emas Antam, pada perdagangan Selasa, 26 Agustus 2025, mengalami lonjakan. Harga emas hari ini tercatat sebesar Rp1.932.000 per gram, naik tipis Rp3.000 dari sebelumnya Rp1.929.000 per gram.

Kenaikan harga emas ini sejalan dengan tren global yang kerap dipengaruhi oleh gejolak pasar, kurs rupiah, serta harga komoditas internasional. Meski kenaikannya hanya tipis, perubahan ini menjadi sinyal bahwa emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang relatif aman dan diminati di tengah ketidakpastian ekonomi.

Bagi investor, emas lebih cocok dijadikan simpanan jangka panjang ketimbang instrumen spekulatif jangka pendek. Fluktuasi harian seperti kenaikan Rp3.000 ini sebenarnya tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan potensi keuntungan dalam jangka waktu lima hingga sepuluh tahun.

Selain itu, emas juga berfungsi sebagai pelindung nilai (hedging) dari inflasi. Saat harga kebutuhan pokok naik dan daya beli melemah, emas biasanya tetap stabil atau justru meningkat. Karena itu, bagi masyarakat yang ingin menjaga nilai kekayaannya, membeli emas bisa menjadi pilihan bijak.

Berikut daftar lengkap harga emas Antam Selasa 26 Agustus 2025:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.016.000.
  • ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.932.000.
  • ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.804.000.
  • ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.681.000.
  • ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.435.000.
  • ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.815.000.
  • ‎Harga emas 25 gram: Rp46.912.000.
  • ⁠Harga emas 50 gram: Rp93.745.000.
  • ⁠Harga emas 100 gram: Rp187.412.000.
  • ⁠Harga emas 250 gram: Rp468.265.000.
  • ⁠Harga emas 500 gram: Rp936.320.000.
  • ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.872.600.000.

Harga buyback atau harga jual kembali emas ke PT Antam juga naik menjadi Rp1.778.000 per gram.

Dalam transaksi penjualan kembali emas, berlaku ketentuan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk buyback emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, pembeli dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya