Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

Transfer Data AS-Indonesia Disorot, Pengamat Ingatkan Jaminan Perlindungan Data

M Ilham Ramadhan Avisena
23/7/2025 19:31
Transfer Data AS-Indonesia Disorot, Pengamat Ingatkan Jaminan Perlindungan Data
Presiden Amerika Serikat Donald Trump(instagram/@realdonaldtrump)

ISU transfer data lintas negara kembali menjadi sorotan menyusul pernyataan bersama (Joint Statement) antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam negosiasi. Pemerintah menegaskan kerja sama itu hanya menyangkut data komersial dan bukan data pribadi atau strategis yang dilindungi undang-undang.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan, isu transfer data dalam kesepakatan tersebut perlu dipahami secara proporsional. Menurutnya, data yang dimaksud bukan data individu, melainkan terbatas pada data komersial.

"Dalam Joint Statement AS-Indonesia ada isu transfer data di mana keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra-mitra lainnya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk data personal atau individu dan data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur pada Undang-Undang maupun aturan terkait lainnya," jelas Haryo.

Ia juga menambahkan kementerian teknis yang memimpin pembahasan lanjutan mengenai ketentuan data ialah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkodigi). Kementerian tersebut akan mengatur lebih lanjut soal implementasi teknis sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pengamat telekomunikasi dan Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi kesepakatan tersebut. Ia menekankan, perlindungan data pribadi diatur secara ketat dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dan tidak boleh dijadikan bagian dari perjanjian dagang. Dia menyebutkan, pengambilan dan pembagian data pribadi hanya bisa dilakukan dengan persetujuan eksplisit dari pemilik data. 

"Sesuai UU PDP, mengambil data pribadi masyarakat, pertama, harus mendapat persetujuan pemilik data pribadi. Itu yang utama. Sehingga seyogyanya tidak dijadikan bahan atau syarat kesepakatan dagang," kata Heru. 

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya prinsip resiprokal dalam pembagian data antarnegara, serta jaminan perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari standar nasional. 

"Artinya, kita diminta sharing data, ya mereka juga kita wajibkan sharing data," kata Heru. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya