Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
ISU transfer data lintas negara kembali menjadi sorotan menyusul pernyataan bersama (Joint Statement) antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam negosiasi. Pemerintah menegaskan kerja sama itu hanya menyangkut data komersial dan bukan data pribadi atau strategis yang dilindungi undang-undang.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan, isu transfer data dalam kesepakatan tersebut perlu dipahami secara proporsional. Menurutnya, data yang dimaksud bukan data individu, melainkan terbatas pada data komersial.
"Dalam Joint Statement AS-Indonesia ada isu transfer data di mana keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra-mitra lainnya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk data personal atau individu dan data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur pada Undang-Undang maupun aturan terkait lainnya," jelas Haryo.
Ia juga menambahkan kementerian teknis yang memimpin pembahasan lanjutan mengenai ketentuan data ialah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkodigi). Kementerian tersebut akan mengatur lebih lanjut soal implementasi teknis sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pengamat telekomunikasi dan Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi kesepakatan tersebut. Ia menekankan, perlindungan data pribadi diatur secara ketat dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dan tidak boleh dijadikan bagian dari perjanjian dagang. Dia menyebutkan, pengambilan dan pembagian data pribadi hanya bisa dilakukan dengan persetujuan eksplisit dari pemilik data.
"Sesuai UU PDP, mengambil data pribadi masyarakat, pertama, harus mendapat persetujuan pemilik data pribadi. Itu yang utama. Sehingga seyogyanya tidak dijadikan bahan atau syarat kesepakatan dagang," kata Heru.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya prinsip resiprokal dalam pembagian data antarnegara, serta jaminan perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari standar nasional.
"Artinya, kita diminta sharing data, ya mereka juga kita wajibkan sharing data," kata Heru. (H-4)
Sebagai bagian dari teknologi AIvolusi5G yang gabungkan kecanggihan AI dan jaringan 5G, fitur SATSPAM jadi proteksi dari ancaman spam dan scam melalui ponsel
Perlindungan data anak merupakan bagian dari kedaulatan digital. Itu disampaikan anggota DPR merespons disahkannya PP Tunas
Pemanfaatan data kependudukan yang akurat akan menjadi faktor utama dalam mendorong efisiensi layanan perbankan serta meningkatkan inklusivitas keuangan bagi masyarakat
“Sertifikasi ini adalah salah satu bentuk komitmen kami untuk melindungi data pelanggan, termasuk data keuangan, dari berbagai ancaman."
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bank Negara Indonesia (BNI) mengedukasi mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti terkait perlindungan data.
KETUA Fraksi Partai Golkar DPR RI Sarmuji mengatakan transfer data pribadi ke Amerika Serikat harus mengutamakan kerangka hukum nasional, terutama UU Perlindungan Data Pribadi
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi WNI ke Amerika Serikat. Adapun, transfer data itu merupakan salah satu poin dalam kerangka kesepakatan dengan AS.
Pemerintah tegaskan transfer data pribadi ke AS tetap aman, diawasi ketat, dan sesuai UU PDP. Tak ada akses bebas atas data warga Indonesia.
Hingga kini Amerika Serikat belum memiliki undang-undang perlindungan data pribadi yang setara dengan regulasi Indonesia.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menyampaikan keprihatinan atas klausul pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia oleh pihak AS.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membantah kabar yang menyebutkan pemerintah menjual data pribadi WNI kepada Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved