Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menentang permintaan Amerika Serikat (AS) perihal barang impor dari Negeri Paman Sam bebas dari penetapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Ia menegaskan pengaturan konten lokal mesti diberlakukan sebagai norma umum dalam kebijakan industri nasional.
“Prasyarat TKDN tetap harus menjadi norma umum dalam kebijakan industri nasional, bukan pengecualian massal atau yang meluas,” ujar Shinta kepada Media Indonesia, Rabu (23/7).
Shinta menekankan pentingnya penerapan prinsip calibrated openness atau keterbukaan yang terukur. Dalam kerangka ini, setiap kebijakan relaksasi TKDN perlu diiringi dengan komitmen nyata dari mitra dagang, termasuk transfer teknologi, investasi pada pengembangan kapasitas produksi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di dalam negeri.
Di satu sisi, Apindo mengusulkan agar relaksasi dilakukan secara selektif, terutama di sektor strategis seperti teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yang pasokannya belum sepenuhnya mampu dipenuhi oleh industri dalam negeri.
"Sementara itu, sektor yang telah siap harus diberikan insentif agar implementasi TKDN berjalan optimal dan tidak terhambat," tegas Shinta.
Relaksasi kebijakan TKDN ini, lanjutnya, harus dilihat sebagai bagian dari strategi menarik investasi bernilai tambah dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global, tanpa mengorbankan tujuan jangka panjang membangun kemandirian industri nasional.
Di luar kerja sama dengan Pemerintah AS, Apindo dan pemerintah juga tengah mendorong deregulasi dan reformasi kebijakan yang lebih luas untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. Salah satunya melalui peninjauan kebijakan TKDN agar tetap mendorong penguatan industri dalam negeri tanpa membebani pelaku usaha.
Berdasarkan survei Apindo sebanyak 81% pelaku usaha yang melakukan impor menyatakan bahwa kurang dari 50% kebutuhan pasokan mereka dapat disubstitusi oleh produk lokal, terutama karena keterbatasan dari sisi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. Temuan ini memperlihatkan bahwa relaksasi TKDN masih dibutuhkan dalam kondisi tertentu.
"Hal ini sebagai jembatan menuju kesiapan industri nasional," ucap Ketum Apindo itu.
Mengutip laman resmi whitehouse.gov, Pernyataan Bersama tentang Kerangka Kesepakatan Perdagangan Timbal Balik Amerika Serikat–Indonesia telah dirilis oleh White House pada 22 Juli 2025.
Salah satu poinnya yakni kedua negara akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif Indonesia, termasuk pengecualian perusahaan serta barang asal AS dari persyaratan konten lokal (TKDN), menerima kendaraan yang memenuhi standar keselamatan serta emisi AS, mengakui sertifikat FDA atau pengakuan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (Food and Drug Administration).
Izin pemasaran sebelumnya untuk alat medis dan produk farmasi, lalu, menghapus persyaratan pelabelan tertentu, mengecualikan ekspor kosmetik, alat medis, dan barang manufaktur lainnya dari beberapa persyaratan, dan lainnya. (H-4)
Penghapusan komponen dalam negeri atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tertuang dalam kesepakatan antara Indonesia dengan Amerika Serikat tak berlaku umum untuk semua produk.
Indef mengingatkan risiko pencabutan syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dapat membuka keran impor tanpa imbal balik.
Vivo X Fold 5 yang tertulis memiliki nomor model V2429 terlihat muncul dalam laman TKDN, memperoleh kandungan dalam negeri sebesar 40,13% dan mendukung koneksi 5G
Badan Kejuruan Kimia Persatuan Insinyur Indonesia menyoroti lambannya kepastian regulasi terkait Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas produk partially oriented yarn-drawn textured yarn.
Batas minimum tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 25% memberikan karpet merah bagi produk-produk impor.
Perusahaan mencatat komitmen belanja TKDN di 2024 mencapai 61,62% berupa jasa umum, jasa sewa kapal, dan material dengan total senilai Rp6,01 triliun.
Dalam banyak kasus, PPK justru melakukan praktik yang melemahkan efektivitas kebijakan TKDN dengan membuka akses impor.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan revisi aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bukan karena desakan akibat tarif impor yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump.
Juliana yakin bahwa investasi ini akan menciptakan dampak yang berkelanjutan
Pengamat mengingatkan pemerintah agar tidak tunduk pada tekanan Amerika Serikat untuk meniadakan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved