Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 telah menjangkau 8,3 juta penerima. BSU diberikan kepada pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
“Total yang sudah kita salurkan itu sudah sebanyak 8,3 juta orang,” kata Yassierli dikutip Antara, Senin (7/7).
Ia menjelaskan bahwa penyaluran BSU 2025 senilai Rp600 ribu per orang dilakukan melalui dua mekanisme, yakni bank-bank Himbara (bank BUMN) dan PT Pos Indonesia. Hingga saat ini, penyaluran melalui PT Pos masih berjalan dan diperkirakan memerlukan waktu sekitar satu minggu.
“Yang belum itu sebagian besar (disalurkan) dari (mekanisme) PT Pos, dan ini memang membutuhkan waktu. Lalu sebagian kecil itu kita salurkan melalui bank (Himbara) karena masih ada hasil verifikasi dan validasi data yang sepertinya kami harus cek ulang-ulang,” ujar Yassierli.
Yassierli menegaskan bahwa verifikasi ketat dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Proses tersebut mencakup pengecekan nomor rekening, konfirmasi data dari BPJS Ketenagakerjaan, hingga penerbitan surat perintah pembayaran oleh bank. (Ant/P-4)
BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Jawa Barat, menyerahkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi 11.361 pekerja non-ASN di lingkup Pemkot Sukabumi, Rabu (25/6).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama belum sepenuhnya tersalurkan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan kembali disalurkan pada tahun 2025 untuk membantu pekerja terdampak ekonomi.
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi pekerja dengan gaji rendah. Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved