Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

BSU Bisa Dicairkan lewat Pospay dan Bank Himbara, Ini Caranya

Media Indonesia
04/7/2025 09:21
BSU Bisa Dicairkan lewat Pospay dan Bank Himbara, Ini Caranya
Ilustrasi(ANTARA/YULIUS SATRIA WIJAYA)

PEMERINTAH melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600 ribu kepada 8,7 pekerja sektor formal dengan pendapatan di bawah Rp3,5 juta. Penyaluran program ini bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja yang tidak terlindungi bantuan PKH dan kartu prakerja, 

Pencarian BSU dapat dilakukan melalui bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Juga Bank BSI, khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh.

Bila penerima tidak mempunya rekening bank tersebut, dapat mengambil BSU di Kantor Pos. 

Sebelum mengambil dana, penerima dapat mengetahui status dengan menggunakan aplikasi PosPay

Cara cek status penerima di PosPay

  • Download aplikasi PosPay melalui PlayStore atau AppStore.
  • Buka aplikasi PosPay.
  • Pada halaman awal, jangan login terlebih dahulu.
  • Klik icon 'i' berwarna orange pada kanan bawah layar.
  • Klik icon bergambar lima tangan berwarna putih.
  • Pilih kolom 'Silahkan pilih jenis bantuan'.
  • Klik 'Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025'.
  • Masukkan NIK yang tertera pada KTP.
  • Klik 'Cek Status Penerima'.

QR Code akan tampil pada aplikasi PosPay bila NIK dan data lain yang diinput sudah sesuai dengan data penerima BSU. Jika terdapat ketidaksesuaian data, akan muncul notifikasi 'NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU'.

Cara ambil dana BSU Rp600 ribu di Kantor Pos

Jika telah memastikan sebagai penerima BSU, dana dapat diambil di kantor Pos terdekat. Syarat yang harus disediakan untuk mencairkan BSU adalah KTP asli (e-KTP), fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

Penerima juga akan diminta surat pemberitahuan atau informasi sebagai penerima BSU (bisa berupa SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan NIK melalui website resmi Kemnaker/Pos Indonesia) serta menunjukkan nomor HP aktif yang terdaftar. Pengambilan hanya bisa dilakukan oleh penerima dan tidak bisa diwakilkan.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya