Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
JARINGAN Advokasi Tambang (Jatam) menganggap langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat, tidak menjawab substansi masalah.
Koordinator Nasional Jatam Melky Nahar menyebut penghentian sementara tidak menghapus izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dikeluarkan. "Artinya, secara hukum, perusahaan tetap memiliki dasar untuk melanjutkan aktivitas di masa depan," ungkapnya kepada Media Indonesia, Jumat (6/6).
Menurutnya, menunda bukan menyelesaikan masalah. Langkah itu terlihat lebih sebagai strategi untuk meredakan reaksi publik daripada penyelesaian jangka panjang. "Tidak ada jaminan bahwa setelah situasi mereda, aktivitas tidak akan dilanjutkan," kata Melky.
Selain itu, langkah tersebut juga dinilai kontradiktif dengan komitmen lingkungan. Padahal, pemerintah Indonesia secara internasional sering menyuarakan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dan konservasi laut. "Namun, tindakan seperti ini mencerminkan ketidaksesuaian antara narasi dan praktik," ujar Melky.
Untuk itu, katanya, penambangan di pulau kecil seperti di Raja Ampat semestinya dihentikan secara permanen, bukan hanya sementara.
Jatam menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, pemerintah perlu mencabut izin tambang yang telah dikeluarkan di wilayah pulau kecil.
Kedua, menyelaraskan kebijakan investasi dengan prinsip ekologi dan hukum lingkungan hidup. Ketiga, memprioritaskan pendekatan pembangunan yang berbasis konservasi, ekowisata, dan partisipasi masyarakat lokal.
"Raja Ampat bukan hanya milik Indonesia, tapi warisan dunia yang keberadaannya harus dijaga untuk generasi mendatang," pungkasnya. (Ifa/M-3)
Bila keseimbangan ekosistem terganggu, rantai makanan yang menopang kehidupan spesies-spesies ini akan runtuh.
Jika pembangunan hanya diartikan sebagai akumulasi kapital dan pertumbuhan ekonomi jangka pendek, kasus Raja Ampat menjadi cerminan kegagalan dalam memahami esensi keberlanjutan.
“Jika pengawasannya lemah, perusahaan bisa saja diam-diam melanjutkan operasi sambil menunggu hasil gugatan."
Warinussy tidak sepakat jika kasus dugaan pidana tambang nikel di kawasan konservasi dunia Raja Ampat, Papua Barat Daya, diselesaikan tanpa melalui jalur hukum.
BEM PTNU membantah isu yang menyebutkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terlibat dalam aktivitas pertambangan di Raja Ampat,
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyampaikan bahwa usulan rumah subsidi seluas 18 meter persegi bersifat sebagai opsi tambahan, bukan menggantikan regulasi sebelumnya.
Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi menyepakati kerja sama strategis dalam pembangunan Kawasan Industri Hijau terintegrasi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
SEKRETARIS Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Sekjen Hipmi), Anggawira, menyatakan pencabutan izin tambang nikel Raja Ampat merupakan langkah yang tepat.
MENKO Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) secara terang-terangan membela Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait polemik zin tambang nikel Raja Ampat.
JARINGAN Advokasi Tambang (Jatam) menyebut pencabutan IUP empat perusahaan tambang nikel Raja Ampat dibayangi konflik kepentingan dan perlindungan kepentingan korporasi besar.
PEMERINTAH membeberkan alasannya baru menindaklanjuti perusahaan tambang nikel Raja Ampat, Papua Barat Daya, usai viral di media sosial.
Bahlil meminta masyarakat agar lebih bijak dan hati-hati dalam menerima serta menyebarkan informasi. Terutama yang berkaitan dengan isu lingkungan dan aktivitas industri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved