Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
SEKTOR industri pariwisata, terutama hotel dan restoran, di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terdampak cukup signifikan efisiensi anggaran. Dampaknya, pengelola hotel dan restoran pun perlu menyeimbangkan dengan efisiensi di internal perusahaan.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) BPC Kabupaten Cianjur, Nano Indrapraja, mengatakan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1/2025 berkaitan dengan efisiensi anggaran, bagi sektor industri pariwisata menimbulkan polemik. Pengelola hotel dan restoran cukup terdampak dengan kebijakan tersebut.
"Kaitan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1/2025, imbasnya menjadi polemik di industri pariwisata," kata Nano kepada, Selasa (27/5).
Salah satu dampak yang dirasakan sektor industri pariwisata yaitu okupansi atau tingkat hunian kamar hotel. Pada periode Januari-Mei, tingkat hunian hotel rata-rata berada pada posisi 32,8%.
"Jadi, kalau di industri hotel, persentase tersebut tidak baik. Jangankan inline, bisa nol profit jika tidak melakukan efisiensi perusahaan, maka akan timbul kerugian bagi hotel dan restoran," tuturnya.
Nano menuturkan tingkat hunian agak sedikit membaik ketika memasuki masa libur panjang Hari Waisak. Namun, itupun posisinya tak melebihi dari 47%.
"Tapi alhamdulillah, itu sudah lumayan. Kemudian Lebaran juga tak sebaik tahun sebelumnya. Terjadi penurunan okupansi hampir 20% dibanding Lebaran tahun sebelumnya sebesar 47%. Berarti hanya 27% okupansinya," jelas dia.
Nano menuturkan, ada beberapa manajemen hotel yang menerapkan pengurangan hari kerja bagi karyawan. Para pengusaha industri pariwisata keteteran dihadapkan situasi dan kondisi saat ini. "Posisi yang diistirahatkannya hanya sekitar 25%," ungkapnya.
Nano menaruh harapan situasi dan kondisi ke depan makin membaik seiring akan adanya kebijakan realisasi dari efisiensi anggaran ke sektor pariwisata. Kebijakan itu dinilai akan sangat berdampak terhadap sektor pariwisata.
"Kalau tidak salah, Kementerian Keuangan akan merealisasikan efisiensi anggaran ini bagi sektor industri pariwisata," pungkas Nano. (H-2)
Pengecekan pemesanan kamar ke pihak hotel perlu dilakukan untuk menghindari masalah yang dapat terjadi akibat penggunaan aplikasi pemesanan layanan hotel via daring.
Pasalnya, pelaku usaha yang berkaitan dengan penunjang pariwisata bakal terdampak kebijakan royalti terutama seniman dan musisi lokal.
“Memang gaya preman. Mereka, LMK ataupun LMKN itu menarik mundur, tagihannya itu ditarik mundur sejak UU Hak Cipta berlangsung,"
Pramono pun mengungkapkan bahwa terdapat tiga acara lari pada Juni, sehingga ia berharap bisa membantu meningkatkan tingkat hunian di hotel-hotel di Jakarta.
Gelaran Porprov IX Jatim 2025 pada 28 Juni sampai 5 Juli 2025 turut membantu bisnis perhotelan dan restoran bisa bernapas lega.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved