Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengeklaim pihaknya tidak mengenakan komisi lebih dari 20% kepada mitra pengemudi ojek online (ojol). Dia menyebut apa yang ditetapkan perusahaan sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Melalui Aplikasi.
“Kami ingin tegaskan bahwa Grab tidak pernah mengenakan komisi lebih dari 20% dalam hal layanan ojol. Kami menyayangkan adanya kesalahpahaman terkait penghitungan biaya komisi yang saat ini berkembang,” ujar Tirza dalam keterangan resmi, Rabu (21/5).
Dia menjelaskan penghitungan komisi didasarkan pada tarif dasar, bukan dari total biaya yang dibayarkan konsumen. Total biaya tersebut mencakup juga biaya jasa aplikasi (platform fee) serta tambahan lainnya seperti biaya emisi karbon. Sebagai platform penyedia layanan transportasi daring, sumber pendapatan Grab berasal dari dua sumber. Pertama, komisi/biaya layanan dari mitra pengemudi yang dihitung berdasarkan tarif dasar penggunaan aplikasi Grab. Kedua, dari biaya jasa dari penumpang sebagai bagian dari total biaya yang dibayarkan atas penggunaan aplikasi
Tirza menambahkan Grab mengusung model bisnis dan ekosistem yang berbeda dari industri konvensional. Dengan pendekatan kemitraan, pengemudi ojol memiliki fleksibilitas dalam mengatur waktu, menentukan penghasilan, serta kebebasan memilih platform.
"Melalui skema ini, Grab berkomitmen untuk terus memberikan pilihan dan kendali kepada Mitra dalam menjalankan aktivitas mereka," pungkasnya. (E-3)
MENANGGAPI rencana pemerintah menaikkan tarif ojol hingga 15%, sejumlah perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi menyatakan dukungan langkah yang berimbang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan wacana penyesuaian tarif ojek online (ojol) masih dalam tahap pembahasan.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online (ojol) saat ini sudah tidak layak untuk dipertahankan.
Kementerian Perhubungan mengungkapkan kajian terkait kenaikan tarif ojek daring atau ojek online (ojol) sebesar 8% hoigga 15% sudah memasuki tahapan final.
Bagi para driver ojek online (ojol), memilih HP dengan baterai tahan lama adalah hal krusial. Aktivitas seharian yang padat menuntut smartphone dengan daya tahan tinggi,
Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap profesi ojek online yang memiliki peran penting dalam mobilitas masyarakat.
Pimpinan Aliansi Pengemudi Online Bersatu, Kemed menyebutkan bahwa carut-marut persoalan transportasi online ini berawal dari ketidakpatuhan aplikator para aplikator.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menegaskan hingga saat ini belum ada kesepakatan antara komunitas ojek online (ojol) dengan pihak aplikator.
Gojek (PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk) memastikan pelayanan di aplikasi tetap berjalan seperti biasa meskipun ada aksi demonstrasi ojek online.
KUNCUP mawar merah muda dibagikan massa yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Antikorupsi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved