Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH menyambut baik aspirasi Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) terkait usulan agar hak milik atas tanah bagi koperasi sebagai bagian dari reforma agraria yang adil dan berkelanjutan dan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Hal ini disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Ujang Komarudin dalam Focus Group Discussion (FGD) Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) bertajuk Urgensi Hak Milik atas Tanah untuk Koperasi sebagai Perwujudan Reforma Agraria Berkeadilan dan Berkelanjutan di Hotel Aston Simatupang, Sabtu (3/5).
Dalam forum tersebut, Ujang mengutip pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional, yang menyoroti ketimpangan penguasaan ekonomi dan agraria di Indonesia.
“Hari ini, 80% tanah dikuasai oleh 1% orang Indonesia. Oleh karena itu, Pak Prabowo ingin bangsa ini ditata kembali termasuk terkait UU Perkoperasian itu,” ujar Ujang.
Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah membentuk BUMN khusus bernama Agrinas untuk merebut kembali lahan-lahan ilegal yang digunakan untuk tanaman sawit.
“Ada banyak sawit gelap yang izinnya satu hektar tapi menguasai sepuluh hektar. Kita ambil kembali, saat ini sudah sekitar 20 ribu hektar. Ini milik negara, milik rakyat, dan harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama,” jelasnya.
Ujang menyebut bahwa koperasi adalah bagian integral dari Asta Cita ketiga Presiden Prabowo, yakni membangun ekonomi rakyat. Oleh karena itu, penguatan hak milik atas tanah untuk koperasi selaras dengan visi besar pembangunan nasional.
Ia juga menegaskan bahwa koperasi bukan hanya wadah ekonomi, tetapi juga instrumen keadilan sosial. “Presiden Prabowo memahami benar kesenjangan dan kemiskinan di republik ini. Karena itu, koperasi desa, koperasi merah putih, semua harus diperkuat untuk mengangkat derajat masyarakat kecil, bukan untuk bersaing, tapi untuk saling melengkapi,” katanya.
Ujang mencontohkan kunjungannya ke pabrik tahu-tempe di Bogor, di mana pelaku usaha kecil berharap bisa berkontribusi dalam program makan bergizi gratis yang menjadi prioritas pemerintah.
“Ini bentuk peran nyata koperasi dalam ekosistem pembangunan nasional,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Ujang menyampaikan keyakinannya bahwa perjuangan Forkopi untuk memperoleh hak milik atas tanah bagi koperasi akan mendapat tempat di hati pemerintah dan DPR.
“Kalau koperasi punya akses, punya konsep, dan dekat dengan rakyat, negara tidak mungkin abai. Presiden Prabowo sangat terbuka dan fokus terhadap isu koperasi,” tegasnya. (Cah)
KEPALA BPIP Yudian Wahyudi menyebut kehadiran nilai-nilai Pancasila di Kabupaten Natuna bukan hanya sekedar slogan, melainkan sebagai kekuatan hidup yang terwujud di NKRI
SALAH satu program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ialah Wajib Belajar 13 Tahun.
TANGGAL 1 Juni 2025, bangsa Indonesia kembali memperingati Hari Lahir Pancasila.
ASTA Index mengatasi keterbatasan metode pengukuran konvensional yang hanya fokus pada indikator makro.
Presiden Prabowo Subianto menekankan, kebijakan impor non-kuota dirancang untuk menyederhanakan birokrasi, menciptakan ekosistem usaha yang sehat,
PRESIDEN Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diagendakan menghadiri Kongres PSI.
Jokowi menanggapi rencana Pemerintah yang memutuskan lokasi peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 digelar di Jakarta bukan di IKN
Transformasi total di tubuh Garuda harus serius dilakukan.
Presiden Prabowo Subianto menunjukan komitmen dan dukungan tanpa henti terhadap kemajuan sepak bola nasional.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan akan meluncurkan secara resmi tema dan logo peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada Jumat (18/7)
MENTERI Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengatakan Presiden Prabowo Subianto belum mengetahui soal penetapan Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved