Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Pertamina EP melakukan menandatangani berita acara serah terima pengelolaan area operasi dan aset dengan mitra kerja sama operasi (KSO) di Jakarta. Sebelumnya, telah dilakukan prosesi penandatanganan perjanjian KSO pada awal Desember 2024 yang diikuti dengan pengecekan fisik aset area operasi pada pertengahan Februari 2025.
VP Production & Operation Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa Rahmat Ali Hakim menjelaskan, dalam kerja sama itu, Pertamina EP menyerahkan pengelolaan area operasi dan aset kepada dua mitra KSO, yakni PT Sumber Migas Nusantara dan PT Global Migas Nusantara.
Penandatanganan berita acara dilakukan oleh General Manager Pertamina EP area Jawa bagian barat dan Direktur Utama PT Sumber Migas Nusantara dan Direktur Utama PT Global Migas Nusantara.
PT Sumber Migas Nusantara akan mengelola area operasi di Bekasi, Jawa Barat, dengan luas area 122,43 km². Sedangkan kegiatan migas di tiga area operasi yang berlokasi di wilayah kerja Pertamina EP di Indramayu dan Subang, Jawa Barat, seluas 117,88 km² akan dikelola oleh PT Global Migas Nusantara.
Dalam implementasi kerja sama itu, kedua mitra KSO tersebut akan menjalankan sejumlah strategi yang mencakup tahapan studi, pengeboran, dan produksi migas berdasarkan komitmen dalam Perjanjian KSO.
"Kami berharap agar keempat wilayah ini dapat dioperasikan secara optimal dan dimaksimalkan seluruh potensinya," kata Rahmat.
"Untuk tahap awal, kami akan melakukan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan sumur, serta mengoptimalkan produksi melalui pengeboran," imbuh Komisaris Utama PT Sumber Migas Nusantara Adil Hakim.
Kerja sama operasi (KSO) diterapkan di wilayah kerja Pertamina EP sebagai langkah mengoptimalkan pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi guna mendukung peningkatan produksi migas nasional. Skema KSO dilaksanakan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2009, dan kontrak minyak dan gas bumi Pertamina antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu atau BP Migas (sekarang SKK Migas) dan Pertamina EP yang ditandatangani pada 17 September 2005.
Lebih lanjut, kemitraan itu juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan ketahanan energi nasional.
"Kami berkomitmen untuk mencapai target yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan aspek fleksibilitas dalam pengelolaan, baik dari sisi hubungan dengan pemangku kepentingan, operasional, maupun aspek pendukung lainnya," imbuh Hakim.
Penandatanganan serah terima aset juga dihadiri Muhamad Husen selaku Direktur Operasi PT Sumber Migas Nusantara dan Charles P Siallagan selaku General Manager PT Sumber Migas Nusantara. (Hde/E-1)
Industri minyak dan gas (migas) global kini berada di bawah mikroskop regulasi lingkungan yang semakin ketat, terutama terkait emisi gas rumah kaca.
Inovasi teknologi migas kembali diadaptasi PT Pertamina Gas (Pertagas) untuk menjawab persoalan dasar masyarakat desa, khususnya dalam menjaga infrastruktur pipa air.
INSTITUTE for Essential Services Reform (IESR) menyoroti capaian rata-rata lifting minyak bumi (termasuk Natural Gas Liquid/NGL) pada 2025 sebesar 605,3 ribu barrel per hari.
Industri penunjang minyak dan gas (migas) dalam negeri semakin menunjukkan peran strategisnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melelang delapan blok migas.
Komitmen PHE OSES dalam menurunkan emisi dari sektor hulu migas kembali memperoleh pengakuan nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved