Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Cegah Gen-Z Terlilit Utang, OJK Batasi Usia Pengguna Pindar dan Paylater

Insi Nantika Jelita
21/1/2025 20:22
Cegah Gen-Z Terlilit Utang, OJK Batasi Usia Pengguna Pindar dan Paylater
Ilustrasi pinjaman daring(Dok: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

KEPALA Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah mengatur batasan usia peminjam pada platform pinjaman daring (pindar) dan produk buy now pay later (BNPL). Hal ini untuk menekan kredit macet dari kalangan anak muda. Adapun batas usia minimum pemberi dana dan penerima dana adalah 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum sebanyak Rp3 juta per bulan. Ini tertuang dalam surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

Sementara, data OJK per Juli 2024 menunjukkan, porsi kredit macet 90 hari (hinggaTWP 90) pada platform fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol untuk kelompok usia 19 hingga 34 tahun, yang terdiri dari generasi Z (Gen Z) dan milenial mencapai 37,17%.

"Kami tidak mau generasi-generasi muda itu terjerat utang, sementara dia tidak ada kemampuan untuk membayar. Itulah kenapa kita akan batasi usia peminjam mininum 18 tahun," ujarnya dalam media briefing secara daring, Selasa (21/1).

Kewajiban pemenuhan atas kriteria tersebut baru efektif berlaku pada 1 Januari 2027. Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL diminta menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

"Poinnya adalah kita harus memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat," ucap Nasrullah. 

Di satu sisi, ia menilai kelompok masyarakat yang berusia di 18 tahun sudah dewasa dan mereka dianggap memerlukan fasilitas pembiayaan untuk memenuhi aktivitas melalui pindar atau paylater. "Kelompok-kelompok usia di bawah 21 itu sudah dewasa dan mungkin juga mereka memerlukan fasilitas pembiayaan. Jadi kita tetapkan akhirnya usia minimumnya itu 18 tahun," imbuhnya. 

Ia berharap baik pemberi dana maupun peminjam secara dewasa memahami risiko  layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI). Risiko itu antara lain terdapat bunga pinjaman yang besar. 

"Kalau dari pengamatan kita justru banyak yang merasakan manfaat dari industri ini. Cuma di sini ada risikonya juga sebenarnya. Ini yang perlu dipahami masyarakat," pungkasnya.(M-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya