Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PPN Transaksi QRIS Dibebankan ke Penjual, Siap-Siap Harga bakal Naik

M Ilham Ramadhan Avisena
23/12/2024 11:17
PPN Transaksi QRIS Dibebankan ke Penjual, Siap-Siap Harga bakal Naik
Ilustrasi penjual kue yang menggunakan sistem pembayaran digital Qris di Pasar Pahing, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (16/12/2024).(ANTARA/Prasetia Fauzani)

KEPALA Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu memastikan beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi melalui QRIS dibebankan kepada penjual, bukan kepada masyarakat atau pembeli.

"PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya. Beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022," ujar dia melalui keterangannya seperti dikutip pada Senin (23/12).

Beban PPN, lanjut Febrio, tak dikenakan kepada masyarakat atau pembeli yang menggunakan layanan QRIS. Namun itu bukan berarti tak ada kenaikan harga dari pembelian yang dilakukan.

QRIS merupakan media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi. (Mir/E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya