Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPALA Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu memastikan beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi melalui QRIS dibebankan kepada penjual, bukan kepada masyarakat atau pembeli.
"PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya. Beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022," ujar dia melalui keterangannya seperti dikutip pada Senin (23/12).
Beban PPN, lanjut Febrio, tak dikenakan kepada masyarakat atau pembeli yang menggunakan layanan QRIS. Namun itu bukan berarti tak ada kenaikan harga dari pembelian yang dilakukan.
QRIS merupakan media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi. (Mir/E-2)
Animo pembelian beras premium di Kota Malang lebih banyak daripada beras medium.
PARA tokoh bangsa dan agama yang terhimpun dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mendorong pemerintahan Prabowo Subianto untuk lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan negara
KETUA Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun berharap agar pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dapat segera dilakukan bersama pemerintah.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah saat ini telah menetapkan target realisasi investasi yang akan masuk pada tahun depan.
Tarif PPN yang naik dapat mendorong masyarakat untuk mengurangi belanjanya akibat naiknya harga barang dan jasa.
PEMBERIAN bantuan sosial untuk masyarakat dalam menghadapi dampak penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinilai tak tepat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved