Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PEMERINTAH akan memberikan dukungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Sejumlah stimulus ekonomi diluncurkan pemerintah yang akan berlaku 1 Januari 2025 ini disiapkan dalam bentuk material maupun non-material.
Dukungan yang diberikan kepada pekerja yang ter-PHK adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan. Kemudian, ada manfaat pelatihan Rp 2,4 juta hingga akses informasi pekerjaan.
"Pertama, adalah dukungan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama enam bulan, manfaat pelatihan sebesar Rp 2,4 juta dan kemudahan akses informasi pekerjaan," terang Yassierli
Dia juga menyampaikan bahwa, kemudahan akses program pelatihan kerja yang diharapkan dapat meningkatkan peluang untuk segera bekerja kembali dan dengan manfaat tunai JKP dapat mempertahankan daya beli pekerja saat ter-PHK.
Pada kesempatan yang sama Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, saat ini terdapat 13,6 juta peserta JKP yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan, dengan total dana yang dikelola mencapai Rp14,4 triliun.
Lebih lanjut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa sebelumnya manfaat tunai JKP adalah 45 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan selanjutnya.
"Untuk JKP bahwa manfaat tunai 60% flat selama enam bulan, Di mana selama ini manfaatnya adalah tiga bulan pertama 45% tiga bulan kedua adalah 25%. Jadi sekarang flat 60%," jelas Anggoro. (Adv)
Menaker, Yassierli, menegaskan pentingnya transformasi sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) membutuhkan waktu yang cukup lama karena pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6).
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menerbitkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, yang mulai dicairkan besok, Kamis (5/6), berikut syarat penerima
MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Rencana penghapusan batas usia kerja oleh pemerintah bisa menjadi solusi di tengah meningkatnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pemerintah dinilai berhasil mendorong praktik rekrutmen yang lebih inklusif dan bebas diskriminasi. Salah satunya dengan menghapuskan syarat usia bagi pelamar kerja.
Agar gubernur menyampaikan surat edaran tersebut kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayahnya
Diharapkan pengusaha akan memahami aspirasi pengemudi ojol mengenai pemberian THR.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rokhmin Dahuri menuturkan, selama ini pelaku usaha di Indonesia banyak menyembunyikan data yang terkait dengan tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan mengambil sebuah langkah strategis dengan menggelar Social Security Summit 2024 sebagai upaya mendorong produktivitas pekerja dan pertumbuhan ekonomi nasional
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved