Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pemerintah Dinilai Wujudkan Proses Rekrutmen Tenaga Kerja yang tidak Diskriminatif

Naufal Zuhdi
29/5/2025 21:25
Pemerintah Dinilai Wujudkan Proses Rekrutmen Tenaga Kerja yang tidak Diskriminatif
KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani.(Dok. MI)

KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani turut merespons penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Dia mengatakan, penerbitan SE tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong praktik rekrutmen yang lebih inklusif dan bebas diskriminasi. Salah satunya dengan menghapuskan syarat usia bagi pelamar kerja.

"Dunia usaha tentu menghormati dan mendukung semangat nondiskriminasi ini sebagai bagian dari pembangunan pasar kerja yang adil dan berkelanjutan," ucap Shinta saat dihubungi, Kamis (29/5).

Namun demikian, Shinta menyatakan bahwa selama ini, syarat usia bukan digunakan untuk mendiskriminasi melainkan sebagai mekanisme penyaringan awal, terutama dalam konteks jumlah pelamar yang sangat besar dan keterbatasan sumber daya rekrutmen di banyak perusahaan. Penyesuaian usia, sambung Shinta, juga sering kali terkait langsung dengan karakteristik teknis dan beban kerja dari suatu posisi tertentu.

"Dalam konteks Surat Edaran yang ada, tentu dunia usaha akan selalu berusaha mematuhi kebijakan pemerintah, selama implementasinya jelas dan disertai pedoman teknis yang aplikatif. Yang dibutuhkan sekarang adalah sosialisasi yang masif dan dialog teknis yang terbuka, agar pelaku usaha dapat memahami secara tepat apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan," tutur dia.

Apindo, sambung dia, mencermati bahwa SE ini memberikan ruang pengecualian atas dasar kepentingan khusus sebagaimana diatur dalam poin 3 SE, yang menyebut bahwa persyaratan usia tetap dapat ditetapkan untuk jenis pekerjaan dengan karakteristik tertentu, selama tidak berdampak pada berkurangnya kesempatan kerja secara umum. Dunia usaha berharap, pedoman pelaksanaannya dapat dirumuskan secara jelas untuk meminimalkan potensi misinterpretasi di lapangan.

Di sisi lain, jika tujuan dari kebijakan ini juga digunakan untuk menekan angka pengangguran, Apindo menilai bahwa tantangan terbesar pemerintah saat ini justru terletak pada ketidakseimbangan antara jumlah angkatan kerja yang terus bertambah dan kemampuan pasar kerja dalam menyerapnya. Setiap tahun, tambah Shinta, ada sekitar 2–3 juta tambahan angkatan kerja baru, sementara penyerapan lapangan kerja justru terus mengalami tekanan.

"Maka, diskusi kita tidak boleh berhenti pada satu aspek administratif seleksi kerja saja. Perhatian yang lebih besar perlu diarahkan pada penciptaan lapangan kerja yang lebih luas dan peningkatan keterampilan tenaga kerja melalui pelatihan ulang (reskilling) dan peningkatan kompetensi (upskilling). Kami memandang, jika reformasi struktural ini berjalan simultan, maka kebijakan soal usia ini akan menjadi lebih bermakna dan implementatif bagi pasar tenaga kerja kita," bebernya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya