Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Aturan ini mengatur penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, yang mulai dicairkan besok, Kamis (5/6) sesuai target pemerintah.
Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi kriteria berikut:
Bantuan subsidi gaji ini akan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima pekerja adalah Rp600.000. Penyaluran akan dilakukan sekaligus.
Program ini diberikan berdasarkan:
Menaker Yassierli mengatakan, BSU ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
“BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli di bawah koordinasi Menko Bidang Ekonomi, kepada mereka yang menerima upah dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP (upah minimum provinsi),” ujar Menaker.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU tahun 2025, berikut tiga link resmi yang bisa digunakan:
Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
Masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.
Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu.
Pekerja yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 harus memastikan status kepesertaannya aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta bisa melakukan pengecekan dengan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Download aplikasi Pospay di Play Store atau App Store
Daftar/buat akun
Anda akan mendapat notifikasi penerima atau bukan. (Ifa/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved