Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Perlu Upaya Serius Tangani ODOL

Abdillah M Marzuqi
11/12/2024 23:15
Perlu Upaya Serius Tangani ODOL
Petugas gabungan Polri, Kemenhub dan Satpol PP memeriksa tonase sebuah truk di Jembatan Timbang(ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

 

KOMITE Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengungkapkan persoalan truk over dimensions overload (ODOL) sebagai masalah kompleks. Menurutnya ODOL seolah sudah menjadi budaya dan sudah ada sejak zaman penjajahan. Saat itu, angkutan untuk gerobak sapi kelebihan muatan. Setelah merdeka, lanjutnya, budaya itu terus berlanjut hingga sekarang. 

“Nah, ODOL itu sudah menjadi darah daging di masyarakat. Jadi, kalau mau mengubah itu juga perlu effort yang besar dan harus serius untuk penanganannya dan komprehensif,” ungkapnya dalam dalam keterangan tertulis yang diterima (11/12). 

Karenanya, salah satu usulan KNKT untuk menyelesaikan masalah ODOL ini adalah dimulai dari proyek-proyek pemerintah dan BUMN agar tidak menggunakan ODOL. 

“Truknya harus tertib, STNK dan KIR-nya hidup, dan tidak ODOL. Tapi, ternyata sampai sekarang juga proyek-proyek mereka itu tidak pernah lepas dari ODOL,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan kalau pemerintah dan BUMN tidak bisa memberikan contoh kepada pihak swasta, menurutnya, masalah ODOL ini tidak akan pernah bisa dituntaskan.

Selain itu, untuk bisa menjalankan kebijakan zero over dimension overload (Zero ODOL), perlu ada pembenahan terhadap sumber daya manusia (SDM) dan perangkat peralatannya di jembatan timbang. Jika itu belum  dilakukan maka akan sulit bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Ia menyebutkan kelebihan muatan truk sebesar 18 persen masih bisa ditoleransi dan tidak dikategorikan sebagai over dimension overload (ODOL). Hal itu disebabkan ketelitian alat timbang yang kerap ada kesalahan pengukuran.  

“Jadi, alat timbang itu tidak pernah ada yang pas, pasti ada saja kesalahan ketelitiannya. Karenanya, secara teknis, truk itu masih tidak dikategorikan ODOL jika masih memiliki kelebihan muat sebesar 18 persen,” terang Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono  

Katanya, semua barang premis yang didesain ada batas marginnya. Menurutnya, susah untuk orang mau menaikkan barang 30 ton, yang diangkut itu persis 30 ton. 

“Itu susah, pasti ada saja kelebihannya,” tukasnya.   

Masalah ketepatan timbangan ini, menurutnya, sebaiknya juga harus diberitahukan kepada para petugas jembatan timbang. Hal itu bertujuan agar mereka juga mengetahui adanya batas toleransi yang diberikan kepada muatan truk.

“Kita juga harus memberikan knowledge pada para petugas jembatan timbang ada namanya toleransi ketelitian pengukuran,” katanya. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya