Pekerjaan Umum: Pilar Utama Pembangunan Infrastruktur Nasional

Siti Sayidah
03/12/2024 16:13
Pekerjaan Umum: Pilar Utama Pembangunan Infrastruktur Nasional
Pekerjaan umum adalah bidang yang mencakup pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, bendungan, dan perumahan. (Kementerian PUPR)

PEMBANGUNAN infrastruktur menjadi salah satu elemen kunci dalam kemajuan suatu negara. Setiap hari, berbagai proyek konstruksi mulai dari jalan raya, jembatan, hingga gedung-gedung tinggi dikerjakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. 

Di balik proyek-proyek ini, ada sektor yang sangat penting dan sering kali terabaikan, yakni pekerjaan umum. Lantas, apa sebenarnya pekerjaan umum itu?

Pengertian pekerjaan umum

Pekerjaan umum adalah bidang yang mencakup segala jenis kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur publik. 

Infrastruktur ini meliputi berbagai fasilitas yang mendukung kehidupan sehari-hari masyarakat, seperti jalan, jembatan, bendungan, saluran air, dan fasilitas lainnya yang mendukung aktivitas ekonomi dan sosial.

Di Indonesia, pekerjaan umum sangat identik dengan kegiatan yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).  Kementerian ini memiliki peran untuk bertanggung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur yang menjadi penopang kemajuan suatu wilayah. Pekerjaan umum melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, kontraktor, hingga masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut.

Cakupan tugas pekerjaan umum

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian PUPR bertugas menjalankan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, guna mendukung Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal youtube Kementerian PUPR, berikut adalah beberapa cakupan tugas utama yang telah dirangkum berdasarkan tugas unit-unit di Kementerian PUPR:

1. Pembangunan jalan dan jembatan

Salah satu tugas utama dari pekerjaan umum adalah pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan. Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah, mendukung distribusi barang dan jasa. Pekerjaan ini mencakup berbagai tahap, mulai dari perencanaan, konstruksi, hingga pemeliharaan rutin.

2. Pembangunan sistem sumber daya air

Pekerjaan umum juga mencakup pembangunan dan pengelolaan sistem sumber daya air. Hal ini meliputi pembangunan bendungan, saluran irigasi, serta pengendalian banjir dan kekeringan. Tujuannya mendukung ketahanan pangan, menjaga kestabilan ekosistem, dan mengurangi risiko bencana alam.

3. Infrastruktur perumahan dan permukiman

Selain pembangunan sistem sumber daya air, pekerjaan umum juga berhubungan dengan sektor perumahan dan permukiman. Proyek perumahan yang layak dan terjangkau menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pekerjaan ini mencakup pembangunan rumah, fasilitas umum, serta pengembangan permukiman yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

4 . Pembangunan infrastruktur transportasi

Bukan hanya terfokus pada satu proyek, kementerian PUPR juga mengatur perihal infrastruktur transportasi yang meliputi jalan, rel kereta api, pelabuhan, dan bandara. Infrastruktur transportasi yang baik akan mempermudah konektivitas antar wilayah, serta mendukung kegiatan ekonomi.

5. Memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada pekerja konstruksi

Pelatihan dan sertifikasi bagi pekerja konstruksi adalah upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas tenaga kerja di sektor konstruksi. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman tentang teknik konstruksi, penggunaan alat berat, hingga teknologi terbaru yang ada di bidang ini.

Dengan prinsip bekerja keras, bergerak cepat, dan bertindak tepat, pekerjaan umum diharapkan dapat berkomitmen membangun infrastruktur yang merata guna menciptakan kesejahteraan masyarakat dan kemudahan akses di berbagai wilayah. (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya