Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Perangi Judi Online, Sinergi Pemerintah-Swasta Hadapi Kejahatan Baru Era Ekonomi Digital 5.0

Naufal Zuhdi
21/11/2024 21:24
Perangi Judi Online, Sinergi Pemerintah-Swasta Hadapi Kejahatan Baru Era Ekonomi Digital 5.0
Seminar Nasional bertajuk 'Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era Ekonomi Digital 5.0'. (Dok PPATK)

PT Visionet Internasional (OVO) berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk 'Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era Ekonomi Digital 5.0'. 

Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra,mengatakan bahwa pihaknya sangat serius memberantas judi online di Indonesia.

"OVO mendukungpenuh dan bersinergi dengan pemerintah dan regulator, termasuk PPATK, Komdigi, BI, dan OJK, dalammemerangi judi online. Hari ini kami meluncurkan Gerakan Bareng Ungkap Judi Online atau Gebukjudol melalui kolaborasi multi-stakeholder dan optimalisasi teknologi untuk melakukan patroli siber, mencegah, dan mendeteksi transaksi judi online, termasuk memblokirakun yang terkonfirmasi terkait judi online,” ungkap Karaniya dalam keterangannya, Kamis (21/11). 

Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam kesempatan ini mengatakan bahwa Seminar Nasional ini merupakan rangkaian dari Gerakan Nasional 22 tahun Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT dan PPPSPM).

"Fakta yang terjadi saat ini transaksi yang digunakan untuk bermain judi online semakin kecil, namun jumlah pemainnya makin banyak sehingga akumulatif transaksi yang beredar terkait judi online semakin besar,” jelasnya.

Lebih lanjut Ivan mengatakan bahwa saat ini Jawa Barat menjadi Provinsi yang mendominasi perputaran judi online.

Berdasarkan data PPATK pada tahun 2023 perputaran uang terkait judi online mencapai Rp 327 triliun. Sedangkan di tahun 2024 kuartal pertama, perputarannya mencapai Rp110 triliun. Hal yang lebih memprihatinkan adalah sebanyak 197.540 anak dengan rentang usia 11-19 tahun terlibat judi online dengan nilai transaksi Rp293,4 miliar.

Untuk mengatasi isu judi online yang makin meresahkan, saat ini Pemerintah telah membentuk Satgas Judi Online melalui Keputusan Presiden RI No. 21/2024 Tentang SatuanTugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring. 

"Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu," terang Ivan.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang terdiri dari berbagai pihak seperti Kementerian Kooridinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenpolkam), BI dan OJK, hingga lembaga penegak hukum. Sejauh ini, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran sebanyak 9.062 entitas keuangan ilegal dalam periode 2017 hingga 2024.

Di sisi lain, Plt Deputi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Asep Jaenal Ahmadi, mengatakan bahwa pemberantasan judi online merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan serius menanganinya.

"Penanganan judi online perlu kerja sama dari hulu dan hilir, termasuk penelusuran aliran dana untuk mengungkap pemilik maanfaat dari jaringan judi online,” pungkas Asep. 

Di tempat yang wama, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan menyatakan bahwa Komidigi terus berkomitmen menciptakan ruang digital yang sehat bagi masyarakat.

“Komdigi bekerja sama dan berkolaborasi dengan lintas sektor seperti pemerintah dan pihak swasta untuk memerangi judi online,” tandasnya. (J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya