Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
LEMBAGA pemeringkat S&P Global kembali menempatkan Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur Indonesia berada di zona kontraksi pada Oktober 2024. Dengan skor 49,2, PMI manufaktur masih di zona merah dalam empat bulan berturut-turut.
Economics Director S&P Global Market Intelligence Paul Smith mengatakan, manufaktur Indonesia masih mengalami penurunan produksi, permintaan baru, dan ketenagakerjaan.
"Aktivitas pasar belum bergairah karena masih adanya ketidakpastian geopolitik yang menyebabkan perusahaan waspada dan tidak bergerak," kata Paul dalam laporan terbaru S&P Global yang terbit Jumat (1/11).
S&P Global menggunakan skor 50 sebagai titik mula. Jika skor di atas 50, manufaktur disebut dalam zona ekspansi. Sebaliknya, jika di bawah 50, manufaktur dalam kondisi kontraksi.
PMI manufaktur Indonesia terkontraksi mulai Juli 2024 dengan skor 49,3. Lesunya industri manufaktur semakin dalam pada Agustus dengan skor 48,9. Pada September, skor PMI naik tipis menjadi 49,2, dan Oktober bertahan dengan skor 49,2.
S&P Global mencatat aktivitas pabrik manufaktur masih rendah akibat turunnya produksi. Pesanan baru pun sedikit sehingga memperpanjang periode penurunan produksi dalam empat bulan terakhir. Situasi itu diikuti oleh makin turunnya jumlah tenaga kerja.
Lesunya kinerja pabrik manufaktur masih dibarengi dengan tingginya tingkat inflasi. Hal itu membuat perusahaan manufaktur menaikkan biaya produksi mereka.
"Terakhir, kepercayaan diri pelaku industri turun sejak September hingga ke posisi terendah dalam empat bulan dan di bawah rata-rata historis," tutup S&P Global dalam ringkasannya.
Terkait dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyerukan agar setiap daerah membangun sistem peringatan dini (early warning system) terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan-perusahaan.
"Dengan adanya sistem peringatan dini, diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh tingginya angka PHK," katanya lewat keterangan resmi, kemarin.
Mitigasi, sambungnya, perlu segera dilakukan untuk menekan jumlah pekerja yang terkena PHK di berbagai sejumlah daerah. Dalam catatannya, hingga Oktober 2024 terdapat 59.796 pekerja yang mengalami PHK.
"Hingga Oktober 2024 terdapat 59.796 orang pekerja yang terkena PHK. Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir," katanya. (Ant/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved