Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA bebas cukai bagi ethanol khusus untuk bahan bakar nabati (BBN), dinilai sebagai upaya Pemerintah untuk mendorong pengembangan bioethanol. Termasuk di antaranya guna menekan perbedaan harga antara bioethanol dan bensin, agar lebih menarik bagi dunia usaha.
"Sekarang harga bioethanol sekitar Rp14 ribuan per liter. Makanya persoalan cukai harus diselesaikan sehingga, diharapkan mampu merangkul produsen ethanol, termasuk pabrik gula, agar mau mengutamakan kepentingan dalam negeri, yaitu bioethanol," kata anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Abadi Poernomo, melalui sambungan telepon, di Jakarta, Senin (28/10).
Menurut dia, pelaku usaha selama ini enggan mengembangkan bioethanol, karena cukai untuk ethanol yang sekitar Rp20.000 per liter dinilai terlalu mahal.
Selama ini pengenaan cukai karena ethanol dijadikan campuran minuman beralkohol, katanya lagi. Jika penerapan cukai juga diberlakukan bagi ethanol yang akan dijadikan BBN, tentu sangat memberatkan pelaku usaha yang mendapat tugas mengembangkan bioethanol.
Padahal, ujar Abadi, berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional yang akan segera ditetapkan menjadi PP, pelaku usaha tidak boleh menaikkan harga jual bioethanol saat dipasarkan ke masyarakat.
"Jadi harganya sama. Kalau bioethanol dimasukkan dan dicampurkan ke dalam BBM tersebut, maka harga jual tetap sama. Misal sekitar Rp12 ribuan. Enggak akan berubah," ujarnya lagi.
Menurut dia, penghapusan cukai tersebut, diharapkan memang berdampak positif dalam upaya mendorong bioethanol sebagai BBN. Karena dengan mengembangkan bioethanol diharapkan bisa mendukung target Net Zero Emission (NZE) paling lambat 2026 dan juga mengurangi impor BBM.
Dengan mencampur 5% ethanol dengan BBM misalnya, katanya pula, akan mengurangi impor sekitar 5% juga. Nilai impor BBM yang dikurangi lumayan besar tetapi harga per liter bioethanol tidak terlalu mahal, sehingga konsumen tidak akan terbebani.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan bahwa ethanol yang digunakan untuk keperluan bahan bakar tidak akan dikenakan cukai.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan, kepastian ini didapatkan setelah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Jadi kemarin dengan Kementerian Keuangan masalah cukai itu kalau digunakan untuk fuel sudah jelas nggak, tanpa cukai. Jadi sudah jelas tanpa cukai," katanya pula. (Ant/N-2)
Penghematan energi dapat dicapai dengan menekan energi yang terbuang dari tiga faktor utama: gaya mengemudi, kondisi kendaraan, dan beban muatan.
Sebagaimana diketahui, ketergantungan Indonesia terhadap impor energi diketahui masih cukup tinggi.
sistem energi Indonesia memiliki ketahanan yang cukup kuat untuk menghadapi dinamika global, termasuk potensi gejolak harga minyak dunia akibat gejolak geopolitik konflik di timur tengah
Penurunan produksi di tiga negara pertama sekitar seperlima dari total produksi Januari mereka, dan di Irak mencapai 70%, menurut laporan tersebut.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menegaskan pentingnya kesiapan sektor energi dan transportasi darat pada periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2026.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengandalkan skema konsorsium asuransi untuk melindungi aset-aset migas nasional yang bernilai besar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved