Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
BEA Cukai Yogyakarta menunjukkan komitmennya dalam mendukung industri dalam negeri dengan memberikan fasilitas kawasan berikat mandiri kepada PT Mega Andalan Kalasan (MAK), produsen alat kesehatan.
Pemberian fasilitas ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan yang dilakukan secara simbolis pada tanggal 22 Oktober 2024 di Aula Bea Cukai Yogyakarta.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani, menjelaskan bahwa Surat Keputusan tersebut diserahkan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Widia Ariadi, kepada Vice President PT MAK, Susanto Sudiro.
"Dengan fasilitas ini, kegiatan ekspor PT MAK tidak lagi diawasi secara langsung oleh pegawai Bea Cukai. Perusahaan akan menjalankan sendiri proses penandatanganan dokumen, pengawasan stuffing, dan penyegelan kontainer melalui liaison officer mereka," ujar Riri.
PT Mega Andalan Kalasan adalah produsen alat kesehatan, khususnya tempat tidur rumah sakit, yang mampu memproduksi hingga 100.000 unit per tahun. Saat ini, 20% dari total produksinya telah diekspor ke 30 negara.
"Dengan fasilitas kawasan berikat mandiri ini, kami berharap PT MAK dapat meningkatkan efisiensi produksi dan operasionalnya, serta terus memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia, khususnya di Yogyakarta," tambah Riri.
Fasilitas kawasan berikat mandiri ini diharapkan dapat memperkuat posisi PT MAK sebagai salah satu pemain utama di industri alat kesehatan yang mendukung perekonomian dan devisa negara. (RO/Z-10)
PT Gagaclo ekspor 16.000+ produk washable dog ke Inggris. Fasilitas Kawasan Berikat bantu efisiensi ekspor. Simak info lengkapnya di sini!
Pengumuman Tender Ulang Saluran
PT Kawasan Berikat Nusantara mengadakan Pengadaan Truck Mixer di SBU Support PT Kawasan Berikat Nusantara.
PT Kawasan Berikat Nusantara mengadakan pengadaan truck mixer di SBU Support PT Kawasan Berikat Nusantara
PT Kawasan Berikat Nusantara mengadakan Jasa Pengangkutan dan Pembuangan Sampah dari PT Kawasan Berikat Nusantara ke TPST Bantar Gebang Bekasi.
PT Giwang Citra Laut resmi menerima fasilitas kawasan berikat dari Bea Cukai Sulbagsel, sebuah fasilitas yang mendukung efisiensi fiskal bagi perusahaan berorientasi ekspor.
Bea Cukai Yogyakarta menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk CV Linting Tembakau Indoputra pada 9 April 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved