Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

OJK Setujui Pemisahan Unit Syariah BRI Life

Wisnu Arto Subari
18/10/2024 08:28
OJK Setujui Pemisahan Unit Syariah BRI Life
Ilustrasi.(Freepik)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perubahan rencana kerja pemisahan atau spin off unit syariah asuransi BRI Life. Ini karena perusahaan dinilai memenuhi ketentuan POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Selanjutnya, BRI Life berencana melanjutkan bisnis unit Syariah dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru. Spin off ini rencananya akan dilaksanakan sesuai dengan keputusan OJK, dimulai pada rentang waktu Januari 2026 sampai dengan September 2026.

Adapun penerbitan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut atas amanat dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah untuk melakukan pemisahan unit Syariah setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Terkait Spin-off ini Direktur Utama BRI Life Aris Hartanto mengutarakan bahwa pemisahan unit usaha syariah di BRI Life saat ini diperlukan untuk memberikan peluang sekaligus menjawab tantangan bagi perkembangan industri asuransi syariah ke depan. Pihaknya memprediksikan pada 2025 industri  asuransi  syariah diproyeksikan tumbuh positif.

"Pemisahan unit usaha syariah di BRI Life bertujuan memperkuat struktur ketahanan, kemandirian, dan daya saing BRI Life," ujar Aris. Ekuitas unit syariah BRI Life pada akhir 2023 sebesar Rp232 miliar dan hal ini telah melampaui syarat OJK mengenai nilai ekuitas minimal pada 2026 sebesar Rp100 miliar. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya