Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
RANCANGAN Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik dinilai perlu ditinjau ulang.
Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Suryadi Sasmita, menyoroti usulan terkait kewajiban kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektrik.
Suryadi meminta pengkajian ulang rancangan aturan, sebab bakal berdampak buruk terhadap seluruh pelaku sektor tembakau. Bahkan, hingga ke tingkat petani tembakau-cengkeh, produsen rokok, hingga buruh, terlebih ini sektor padat karya.
Baca juga : Asosiasi Petani Tembakau Merasa Tidak Dilibatkan dalam Penyusunan PP 28/2024
“Kita percaya data kita ada 6 juta tenaga kerja dalam industri tembakau yang akan terdampak,” kata Suryadi dalam keterangan yang diterima, Rabu (4/9).
Senada, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, melihat aturan itu perlu dikaji ulang. Terlebih, penerimaan cukai negara juga akan ikut merosot.
"Makin ketatnya regulasi di sektor ini ya akan makin berat bagi industri tembakau yang kinerjanya juga sedang tidak baik," ucap Benny.
Baca juga : Pemerintah Diminta Perhatikan Kesejahteraan Petani Tembakau
Ia mengingatkan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) merupakan penyumbang terbesar penerimaan cukai di Indonesia. Hingga Juli 2024, penerimaan cukai rokok tercatat sebesar Rp111,3 triliun.
"Industri tembakau di Indonesia itu beda. Cukai kita berkontribusi hampir 10% dari penerimaan negara. Negara lain kan nggak. Jadi nggak bisa disama-samakan," jelasnya.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman, menilai Permenkes ini dapat memengaruhi rantai pasok hulu dan hilir industri rokok. Menurut dia, perlahan industri ini bakal mati.
"Ya, pemutusan hubungan kerja, terus penyerapan bahan baku, cengkeh sama tembakau berkurang. Ya otomatis kan, lama-lama kan sektor industri tembakau mati, untuk itu usulan aturan kemasan polos ini kita tolak," jelasnya. (P-5)
Pembatasan yang diatur dalam PP 28/2024 dapat menurunkan penjualan dan memicu gelombang PHK.
Kebijakan fiskal yang terlalu agresif, khususnya dalam bentuk kenaikan cukai, telah berdampak langsung pada kinerja industri padat karya dan ancaman PHK.
Prof. Hikmahanto juga menyoroti bahwa tekanan untuk mengadopsi prinsip-prinsip FCTC muncul dalam berbagai bentuk.
APTI menuding Kemenkes justru lebih memilih mengakomodasi aspirasi LSM ketimbang mendengarkan masukan para pemangku kepentingan di sektor industri hasil tembakau (IHT).
Kementerian Pertanian yang bersinggungan langsung dengan para petani tembakau mengaku terganggu dengan langkah Kementerian Kesehatan dalam merancang Permenkes.
Per Mei 2024 terdapat sekitar 99.177 pekerja tembakau yang tersebar di Jawa Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved