Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik dinilai perlu ditinjau ulang.
Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Suryadi Sasmita, menyoroti usulan terkait kewajiban kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektrik.
Suryadi meminta pengkajian ulang rancangan aturan, sebab bakal berdampak buruk terhadap seluruh pelaku sektor tembakau. Bahkan, hingga ke tingkat petani tembakau-cengkeh, produsen rokok, hingga buruh, terlebih ini sektor padat karya.
Baca juga : Asosiasi Petani Tembakau Merasa Tidak Dilibatkan dalam Penyusunan PP 28/2024
“Kita percaya data kita ada 6 juta tenaga kerja dalam industri tembakau yang akan terdampak,” kata Suryadi dalam keterangan yang diterima, Rabu (4/9).
Senada, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, melihat aturan itu perlu dikaji ulang. Terlebih, penerimaan cukai negara juga akan ikut merosot.
"Makin ketatnya regulasi di sektor ini ya akan makin berat bagi industri tembakau yang kinerjanya juga sedang tidak baik," ucap Benny.
Baca juga : Pemerintah Diminta Perhatikan Kesejahteraan Petani Tembakau
Ia mengingatkan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) merupakan penyumbang terbesar penerimaan cukai di Indonesia. Hingga Juli 2024, penerimaan cukai rokok tercatat sebesar Rp111,3 triliun.
"Industri tembakau di Indonesia itu beda. Cukai kita berkontribusi hampir 10% dari penerimaan negara. Negara lain kan nggak. Jadi nggak bisa disama-samakan," jelasnya.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman, menilai Permenkes ini dapat memengaruhi rantai pasok hulu dan hilir industri rokok. Menurut dia, perlahan industri ini bakal mati.
"Ya, pemutusan hubungan kerja, terus penyerapan bahan baku, cengkeh sama tembakau berkurang. Ya otomatis kan, lama-lama kan sektor industri tembakau mati, untuk itu usulan aturan kemasan polos ini kita tolak," jelasnya. (P-5)
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 disambut positif
Petani tembakau menolak usulan pengaturan kemasan rokok oleh Kementerian Kesehatan. Penolakan terhadap PP 28 Tahun 2024 dan turunannya sudah disampaikan sejak Agustus 2024.
Kalangan petani dan pekerja industri hasil tembakau meminta pemerintah untuk lebih melibatkan mereka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK)
BUPATI Temanggung, Jawa Tengah, Agus Setyawan, meminta Pemerintah RI tidak menekan petani tembakau terkait kebijakan soal Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan mengalami kenaikan pada 2026.
SEJUMLAH pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau terus menuai protes dari berbagai kalangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved