Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEBUTUHAN masyarakat terhadap perlindungan jiwa semakin kompleks. Untuk itu, perusahaan asuransi pun harus berjiwa kompetitif serta kreatif.
FWD Insurance, perusahaan asuransi jiwa berbasis digital, menghadirkan asuransi yang dapat memenuhi kebutuhan proteksi nasabah serta dengan sedikit pengecualian yakni FWD Asuransi Jiwa dan Bebas Aksi Flash.
“Produk kami, FWD Asuransi Jiwa dan Bebas Aksi Flash, dikombinasikan dengan pengalaman digital yang mudah, menghadirkan fitur fleksibel untuk memenuhi kebutuhan nasabah kami,” ungkap Chief Technology & Operations FWD Insurance Cherdchai Virabhak, melalui keterangannya, Jumat (30/8).
Baca juga : Lindungi Keluarga dengan Asuransi AMORA, 4 Manfaat Utama yang Harus Anda Ketahui
Dia menjelaskan lebih dari sekadar produk asuransi jiwa berjangka biasa, FWD Asuransi Jiwa memiliki manfaat fleksibel, mulai dari pilihan uang pertanggungan yang dapat dipilih mulai dari Rp100 juta hingga Rp1 miliar.
Juga fitur memudahkan seperti proses underwriting yang cukup menjawab dua pertanyaan tentang kesehatan, masa pertanggungan asuransi 1 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis, pilihan pembayaran premi bulanan atau tahunan, dengan usia masuk asuransi mulai 18-55 tahun.
Adapun asuransi kecelakaan komprehensif Bebas Aksi Flash, untuk menjawab gaya hidup masyarakat termasuk generasi muda yang kreatif dalam mewujudkan passion.
Baca juga : Zurich Life Luncurkan Produk Asuransi Perlindungan Hingga Generasi ke-3
"Bebas Aksi Flash memberikan manfaat pembayaran uang pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, mengalami ketidakmampuan akibat kecelakaan, dan penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan," urainya.
Ia menambahkan dengan premi sekali bayar mulai dari Rp30 ribu hingga Rp180 ribu serta masa pertanggungan asuransi yang singkat, 7 hari, 30 hari, dan 3 bulan, membuat asuransi ini bisa dijangkau berbagai lapisan masyarakat.
Kedua produk, baik FWD Asuransi Jiwa dan Bebas Aksi Flash dapat dibeli dengan mudah melalui situs fwd.co.id serta memiliki ketentuan dengan sedikit pengecualian untuk cakupan perlindungan asuransi.
Baca juga : Program KURMA dari BRI Life Membantu Perjalanan Mudik Tanpa Khawatir
Di antaranya yakni apabila ternyata data dan pernyataan pada formulir dan dokumen tidak sesuai keadaan atau kondisi sebenarnya, jika terjadi risiko meninggal dunia yang diakibatkan karena bunuh diri, melukai diri sendiri, keterlibatan dalam tindakan ilegal dan melawan hukum.
Dia menambahkan kemudahan bagi nasabah juga dihadirkan lewat aplikasi Omne by FWD yang dapat diunduh secara gratis pada Google Play Store dan App Store. Dengan Aplikasi Omne by FWD, nasabah dapat melihat dan memperbarui informasi polis hingga mengajukan klaim pada satu aplikasi.
“Kini saat yang tepat untuk celebrate living dan mewujudkan passion. Nasabah yang memiliki gaya hidup aktif dengan mobilitas tinggi serta memiliki passion dalam hobi beragam, seperti travelling, nonton konser, hingga olahraga ekstrem tetap terlindungi produk proteksi dari FWD Insurance,” ungkap Cherdchai. (J-3)
PT Jasaraharja Putera menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di Selat Bali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan pengelolaan risiko di masa depan dengan menggunakan instrumen keuangan berbentuk asuransi.
Kinerja unggul dan daya saing perusahaan dalam industri asuransi umum nasional.
Public liability Insurance atau Asuransi Tanggung Gugat merupakan bentuk perlindungan penting bagi sektor jasa, khususnya di area publik seperti parkir.
OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.
Peran serta setiap elemen masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk pencegahan.
Sekitar 70% konsumen Indonesia dengan usia produktif (25-45 tahun) tidak memiliki atau belum mempersiapkan proteksi sebagai safety net untuk pendapatan mereka.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinilai gagal mengerem derasnya laju impor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved