Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Produsen Alat Kesehatan Nasional Tumbuh 8 Kali Lipat sejak Covid-19

Naufal Zuhdi
21/8/2024 12:30
Produsen Alat Kesehatan Nasional Tumbuh 8 Kali Lipat sejak Covid-19
Karyawan memproduksi alat diagnostik kesehatan di pabrik PT Standard Biosensor Healthcare, Purwakarta, Jawa Barat.(Antara)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan perkembangan industri alat kesehatan di Indonesia saat ini terus menunjukkan tren positif. Itu tergambar dari jumlah perusahaan alat kesehatan yang melonjak delapan kali lipat sejak adanya pandemi covid-19 di 2020 silam.

"Pertumbuhan ini tidak hanya mencerminkan peningkatan kebutuhan akan layanan kesehatan yang berkualitas, tetapi juga menjadi indikator penting dari semakin kuatnya sektor industri dalam negeri," ujar pelaksana tugas Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin, Putu Juli Ardika, di Jakarta, Rabu (21/8).

Kemenperin juga mencatat penyerapan produk alat kesehatan lokal terus mengalami peningkatan. Pada 2019, peningkatan yang terjadi hanya 12%, sementara di sepanjang 2024 sudah menyentuh 48%.

Baca juga : Kemenperin-Kemenkes Kolaborasi Perkuat Produksi Alat Kesehatan Dalam Negeri

"Kami mengapresiasi Kementerian Kesehatan yang telah menerapkan kebijakan freezing dan unfreezing pada katalog sektor alat kesehatan yang terbukti efektif dalam menekan produk impor dan berkontribusi meningkatkan persentase penyerapan produk lokal," tuturnya.

Kemandirian industri alat kesehatan Indonesia, lanjut Putu, merupakan satu misi besar yang saat ini digalakkan pemerintah. Kemandirian ini didukung oleh berbagai regulasi yang telah diterbitkan pemerintah seperti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan yang menjadi landasan hukum penting dalam memperkuat industri alat kesehatan dalam negeri.

"Kementerian Perindustrian dalam hal ini memegang tugas penting, antara lain menetapkan kebijakan yang mendukung pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di bidang farmasi dan alat kesehatan serta meningkatkan ketersediaan bahan baku kimia dasar dan komponen pendukung industri sediaan farmasi dan alat kesehatan," pungkasnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya