Jasa Raharja Bahas Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Kecelakaan

Rahmatul Fajri
12/8/2024 19:27
Jasa Raharja Bahas Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Kecelakaan
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono(Antara)

JASA Raharja menggelar Focus  Group Discussion (FGD) untuk membahas rencana penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas. FGD kali ini dilaksanakan bersama para stakeholder dan pengamat transportasi di Ballroom Gedung Jasa  Raharja, Jakarta, pada Rabu (7/8)

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan sebelum kebijakan santunan selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas benar-benar diterapkan. “Kita ingin menerapkan kebijakan yang terukur untuk memberikan rasa keadilan, sehingga masukan dari seluruh pihak sangat penting,” ujarnya.

Wacana kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas ini bertujuan untuk mendidik dan mengubah perilaku masyarakat agar lebih tertib dan aman dalam berlalu lintas. Aturan ini dinilai sebagai salah satu solusi untuk 
meningkatkan kepatuhan, ketertiban, dan mengubah perilaku pengendara agar sadar berkeselamatan.

Baca juga : Apa Kepanjangan SWDKLLJ pada STNK? Pengertian hingga Cara Klaimnya

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Tory Damantoro berpendapat bahwa selama ini Jasa Raharja telah berperan sebagai representasi negara bagi masyarakat Indonesia. “Kami mengusulkan agar pemberian santunan dengan kebijakan selektif dapat dibedakan untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai Jasa Raharja berperan sebagai pelaksana jaminan sosial. “Sehingga pemberian santunan dengan pengecualian perlu dipertimbangkan lebih lanjut,” 
ujarnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo Gunarto mendukung penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab korban kecelakaan lalu lintas. “Namun, perlu ada penjelasan yang memberikan pembeda atas besaran santunan dengan ukuran yang jelas,” ucapnya. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya