Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JASA Raharja menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas rencana penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas. FGD kali ini dilaksanakan bersama para stakeholder dan pengamat transportasi di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta, pada Rabu (7/8)
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan sebelum kebijakan santunan selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas benar-benar diterapkan. “Kita ingin menerapkan kebijakan yang terukur untuk memberikan rasa keadilan, sehingga masukan dari seluruh pihak sangat penting,” ujarnya.
Wacana kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas ini bertujuan untuk mendidik dan mengubah perilaku masyarakat agar lebih tertib dan aman dalam berlalu lintas. Aturan ini dinilai sebagai salah satu solusi untuk
meningkatkan kepatuhan, ketertiban, dan mengubah perilaku pengendara agar sadar berkeselamatan.
Baca juga : Apa Kepanjangan SWDKLLJ pada STNK? Pengertian hingga Cara Klaimnya
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Tory Damantoro berpendapat bahwa selama ini Jasa Raharja telah berperan sebagai representasi negara bagi masyarakat Indonesia. “Kami mengusulkan agar pemberian santunan dengan kebijakan selektif dapat dibedakan untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai Jasa Raharja berperan sebagai pelaksana jaminan sosial. “Sehingga pemberian santunan dengan pengecualian perlu dipertimbangkan lebih lanjut,”
ujarnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo Gunarto mendukung penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab korban kecelakaan lalu lintas. “Namun, perlu ada penjelasan yang memberikan pembeda atas besaran santunan dengan ukuran yang jelas,” ucapnya. (Z-8)
PT Jasaraharja Putera menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di Selat Bali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan pengelolaan risiko di masa depan dengan menggunakan instrumen keuangan berbentuk asuransi.
Kinerja unggul dan daya saing perusahaan dalam industri asuransi umum nasional.
Public liability Insurance atau Asuransi Tanggung Gugat merupakan bentuk perlindungan penting bagi sektor jasa, khususnya di area publik seperti parkir.
OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.
Liverpool memutuskan untuk memensiunkan nomor punggung 20 milik Jota.
Kemenhub menyampaikan isu penanganan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL) sebenarnya sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kabar duka itu mengejutkan mengingat Jota baru saja tampil membela Portugal dalam ajang UEFA Nations League dan merayakan kemenangan gelar bersama Ronaldo dan rekan-rekan setim lainnya.
Diogo Jota dikenal sebagai salah satu pemain yang tajam di Liga Inggris.
Kamis sore yang panas di Jakarta mendadak berubah kelam. Linimasa dipenuhi kabar singkat nan memilukan: Diogo Jota tutup usia setelah mengalami kecelakaan mobil.
Istri Diogo Jota adalah Rute Cardoso, sosok yang telah menemaninya sejak masa remaja dan baru saja resmi menjadi istrinya pada Juni 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved