Kamis 12 Mei 2022, 21:00 WIB

Apa Kepanjangan SWDKLLJ pada STNK? Pengertian hingga Cara Klaimnya

Miskah Syifa Putri | Ekonomi
Apa Kepanjangan SWDKLLJ pada STNK? Pengertian hingga Cara Klaimnya

MI/Ramdani.
Pengendara sepeda motor menunjukkan STNK setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan di loket layanan Samsat Drive Thru, Samsat Jakarta.

 

SWDKLLJ singkatan dari sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Ini merupakan sumbangan yang berfungsi sebagai jaminan bagi pengendara jika seandainya mengalami kecelakan di jalan.

Sederhananya, arti SWDKLLJ di SNTK serupa dengan asuransi, tetapi bersifat wajib yang diselenggarakan pemerintah kepada pemilik kendaraan bermotor. Dana yang terkumpul kemudian dikelola oleh BUMN PT Jasa Raharja (persero).

Perkiraan biaya SWDKLLJ

Berapakah biaya SWDKLLJ yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahun? Besaran biayanya tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya. Penetapan biaya ini sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008. 

Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya Rp35.000 dan roda empat biasanya Rp153.000. Secara terperinci biaya tersebut didapatkan dari tarif SWDKLLJ ditambah dengan biaya penggantian pembuatan karta dana/sertifikat (KD/ SERT). Berikut ini beberapa penjelasan biaya dari masing-masing golongan kendaraan. 

1. Kendaraan Golongan A

Yang termasuk di dalamnya ialah mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, dan sepeda motor dengan mesin 50 cc. Hanya akan dikenakan tarif KD/SERT sebesar Rp3.000.

2. Kendaraan Golongan B

Ini merupakan kendaraan mobil derek, crane, traktor, buldozer, forklift, dan excavator, serta sejenisnya. Tarif SWDKLLJ sebesar Rp20.000 dan KD/SERT Rp3.000 sehingga totalnya menjadi Rp23.000. 

3. Kendaraan Golongan C1

Ini termasuk sepeda kumbang, scooter lebih dari 50 cc sampai dengan 250 cc, sepeda motor, dan kendaraan motor roda tiga. Total biaya yang harus dibayarkan yaitu Rp35.000. 

4. Kendaraan Golongan C2

Ini terdiri dari sepeda motor dan scooter dengan cc di atas 250. Biaya yang harus dibayarkan per tahun mencapai Rp83.000. 

5. Kendaraan Golongan DP

Ini terdiri dari mobil sedan, mobil jeep, mobil barang atau pikap sampai dengan 2.400 cc, dan mobil yang bukan untuk angkutan umum. Biaya asuransi per tahun Rp143.000. 

6. Kendaraan Golongan DU

Ini merupakan mobil penumpang untuk angkutan umum dengan cc sampai 1.600. Biaya yang harus dibayarkan Rp73.000. 

7. Kendaraan Golongan EP

Ini terdiri dari mikrobus dan bus yang bukan angkutan umum. Biaya yang harus dibayarkan Rp153.000. 

8. Kendaraan Golongan EU

Ini merupakan kendaraan yang termasuk dalam mikrobus dan bus untuk angkutan umum serta mobil angkutan umum lain dengan cc di atas 1.600. Biaya asuransi tahunannya Rp90.000. 

9. Kendaraan Golongan F

Terakhir jenis kendaraan seperti truk, mobil gandengan, mobil tangki, dan mobil barang dengan cc di atas 2.400, termasuk truk kontainer sejenisnya. Biaya yang harus dipersiapkan Rp163.000. 

Baca juga: Daftar Pahlawan Emansipasi Wanita Indonesia

Cara klaim SWDKLLJ

Ada beberapa cara melakukan klaim SWDKLLJ melalui Jasa Raharja saat seseorang mengalami kecelakaan.

• Apabila terjadi kecelakaan di jalan, laporkan kejadian tersebut kepada kepolisian terdekat. Pihak kepolisian lalu akan menghubungi kantor Jasa Raharja. 
• Bila korban kecelakaan dirawat di rumah sakit, Jasa Raharja juga sudah bekerja sama dengan 2.171 rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia. 
• Bila korban meninggal, petugas Jasa Raharja akan langsung menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris.

Berikut jumlah santunan yang diterima korban kecelakaan dari Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2017. 

• Santunan meninggal dunia Rp50 juta. 
• Santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta. 
• Biaya rawat luka-luka (darat dan laut) maksimal Rp20 juta. 
• Biaya rawat luka-luka (udara) maksimal Rp25 juta. 
• Penggantian biaya P3K maksimal Rp1 juta. 
• Biaya penggantian ambulans maksimal Rp500.000. 
• Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) Rp4 juta. (OL-14)

Baca Juga

MI/Dok.Fransisco Hutama Gani

LPKR Luncurkan Agenda Berkelanjutan 2030

👤Media Indonesia 🕔Jumat 09 Juni 2023, 14:00 WIB
LPKR mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, memberikan peluang sosial ekonomi bagi masyarakat lokal, dan berinovasi untuk...
Antara

Luhut bakal Jajal Kereta Cepat 300 Km per Jam Pekan Depan

👤M. Ilham Ramadhan Avisena 🕔Jumat 09 Juni 2023, 13:11 WIB
MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan uji coba Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung bakal...
Dok.Pertamina

Babak Baru Pengelolaan East Natuna Oleh Pertamina

👤Media Indonesia 🕔Jumat 09 Juni 2023, 13:06 WIB
Kontrak Kerja Sama WK East Natuna akan berlaku selama 30 tahun dengan menggunakan skema cost...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya