SWDKLLJ singkatan dari sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Ini merupakan sumbangan yang berfungsi sebagai jaminan bagi pengendara jika seandainya mengalami kecelakan di jalan.
Sederhananya, arti SWDKLLJ di SNTK serupa dengan asuransi, tetapi bersifat wajib yang diselenggarakan pemerintah kepada pemilik kendaraan bermotor. Dana yang terkumpul kemudian dikelola oleh BUMN PT Jasa Raharja (persero).
Perkiraan biaya SWDKLLJ
Berapakah biaya SWDKLLJ yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahun? Besaran biayanya tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya. Penetapan biaya ini sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008.
Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya Rp35.000 dan roda empat biasanya Rp153.000. Secara terperinci biaya tersebut didapatkan dari tarif SWDKLLJ ditambah dengan biaya penggantian pembuatan karta dana/sertifikat (KD/ SERT). Berikut ini beberapa penjelasan biaya dari masing-masing golongan kendaraan.
1. Kendaraan Golongan A
Yang termasuk di dalamnya ialah mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, dan sepeda motor dengan mesin 50 cc. Hanya akan dikenakan tarif KD/SERT sebesar Rp3.000.
2. Kendaraan Golongan B
Ini merupakan kendaraan mobil derek, crane, traktor, buldozer, forklift, dan excavator, serta sejenisnya. Tarif SWDKLLJ sebesar Rp20.000 dan KD/SERT Rp3.000 sehingga totalnya menjadi Rp23.000.
3. Kendaraan Golongan C1
Ini termasuk sepeda kumbang, scooter lebih dari 50 cc sampai dengan 250 cc, sepeda motor, dan kendaraan motor roda tiga. Total biaya yang harus dibayarkan yaitu Rp35.000.
4. Kendaraan Golongan C2
Ini terdiri dari sepeda motor dan scooter dengan cc di atas 250. Biaya yang harus dibayarkan per tahun mencapai Rp83.000.
5. Kendaraan Golongan DP
Ini terdiri dari mobil sedan, mobil jeep, mobil barang atau pikap sampai dengan 2.400 cc, dan mobil yang bukan untuk angkutan umum. Biaya asuransi per tahun Rp143.000.
6. Kendaraan Golongan DU
Ini merupakan mobil penumpang untuk angkutan umum dengan cc sampai 1.600. Biaya yang harus dibayarkan Rp73.000.
7. Kendaraan Golongan EP
Ini terdiri dari mikrobus dan bus yang bukan angkutan umum. Biaya yang harus dibayarkan Rp153.000.
8. Kendaraan Golongan EU
Ini merupakan kendaraan yang termasuk dalam mikrobus dan bus untuk angkutan umum serta mobil angkutan umum lain dengan cc di atas 1.600. Biaya asuransi tahunannya Rp90.000.
9. Kendaraan Golongan F
Terakhir jenis kendaraan seperti truk, mobil gandengan, mobil tangki, dan mobil barang dengan cc di atas 2.400, termasuk truk kontainer sejenisnya. Biaya yang harus dipersiapkan Rp163.000.
Baca juga: Daftar Pahlawan Emansipasi Wanita Indonesia
Cara klaim SWDKLLJ
Ada beberapa cara melakukan klaim SWDKLLJ melalui Jasa Raharja saat seseorang mengalami kecelakaan.
• Apabila terjadi kecelakaan di jalan, laporkan kejadian tersebut kepada kepolisian terdekat. Pihak kepolisian lalu akan menghubungi kantor Jasa Raharja.
• Bila korban kecelakaan dirawat di rumah sakit, Jasa Raharja juga sudah bekerja sama dengan 2.171 rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia.
• Bila korban meninggal, petugas Jasa Raharja akan langsung menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris.
Berikut jumlah santunan yang diterima korban kecelakaan dari Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2017.
• Santunan meninggal dunia Rp50 juta.
• Santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta.
• Biaya rawat luka-luka (darat dan laut) maksimal Rp20 juta.
• Biaya rawat luka-luka (udara) maksimal Rp25 juta.
• Penggantian biaya P3K maksimal Rp1 juta.
• Biaya penggantian ambulans maksimal Rp500.000.
• Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) Rp4 juta. (OL-14)