Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Bea Cukai Bongkar Jaringan Peredaran Pita Cukai Palsu di Jawa Tengah

 Gana Buana
08/8/2024 15:09
Bea Cukai Bongkar Jaringan Peredaran Pita Cukai Palsu di Jawa Tengah
Bea Cukai mengungkap jaringan peredaran pita cukai palsu(Dok. Bea Cukai)

BEA Cukai Kudus bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah, DIY, dan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II berhasil mengungkap jaringan peredaran pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah.

Dalam operasi ini, Bea Cukai menyita ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau, serta menahan tiga tersangka yang berperan sebagai pembeli, penjual, dan penyedia.

Baca juga : Temui Petani Tembakau, Ganjar Proyeksikan Jateng Sebagai Pusat Tembakau Nasional

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti menjelaskan bahwa operasi ini dimulai dari informasi tentang pemasokan pita cukai palsu dari Jawa Tengah ke Jawa Timur.

Menanggapi informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan operasi di jalur distribusi dan berhasil menghentikan sebuah mobil pikap pada Rabu, 12 Juni 2024, pukul 00.15 WIB, di jalan raya Pati-Kudus KM. 4, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

“Dalam pemeriksaan, tim Bea Cukai menemukan 749 lembar pita cukai yang diduga palsu tersembunyi di belakang kursi penumpang serta 10 karung tembakau di bak belakang kendaraan,” jelas Lenni.

Baca juga : Dukung Industri Hasil Tembakau, Pemerintah Tetapkan Aturan Aglomerasi Pabrik

Lebih lanjut, Lenni mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan lebih dari satu pihak. Berdasarkan bukti awal yang cukup, pemilik barang, MN (57), ditetapkan sebagai tersangka, sementara sopir AK (45) dan penumpang AS (46) dijadikan saksi. Dari keterangan MN, barang ilegal tersebut didapatkan dari M (52) yang berdomisili di Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara, yang ternyata juga mendapatkan barang dari K (47) yang beralamat di Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MN, M, dan K. Berkas perkara mereka telah diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dan dinyatakan lengkap pada Selasa, 30 Juli 2024.

Pada Kamis, 8 Agustus 2024, seluruh barang bukti dan tersangka diserahkan oleh Bea Cukai Kudus kepada Kejari Pati untuk proses hukum selanjutnya.

Baca juga : Undang 100 Perusahaan se-Jateng, Bea Cukai Bahas Audit Kepabeanan dan Cukai

“Negara berpotensi kehilangan pendapatan dari cukai,

PPN, dan pajak rokok akibat tindakan ini, dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp222.156.396,00,” ujar Lenni.

Lenni juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pati dan semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan jual beli atau distribusi rokok ilegal karena tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga bisa berujung pada sanksi pidana dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Segera laporkan kepada Bea Cukai jika mengetahui adanya upaya peredaran rokok ilegal,” tutup Lenni. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya