Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
BEA Cukai Kudus bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah, DIY, dan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II berhasil mengungkap jaringan peredaran pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah.
Dalam operasi ini, Bea Cukai menyita ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau, serta menahan tiga tersangka yang berperan sebagai pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca juga : Temui Petani Tembakau, Ganjar Proyeksikan Jateng Sebagai Pusat Tembakau Nasional
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti menjelaskan bahwa operasi ini dimulai dari informasi tentang pemasokan pita cukai palsu dari Jawa Tengah ke Jawa Timur.
Menanggapi informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan operasi di jalur distribusi dan berhasil menghentikan sebuah mobil pikap pada Rabu, 12 Juni 2024, pukul 00.15 WIB, di jalan raya Pati-Kudus KM. 4, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
“Dalam pemeriksaan, tim Bea Cukai menemukan 749 lembar pita cukai yang diduga palsu tersembunyi di belakang kursi penumpang serta 10 karung tembakau di bak belakang kendaraan,” jelas Lenni.
Baca juga : Dukung Industri Hasil Tembakau, Pemerintah Tetapkan Aturan Aglomerasi Pabrik
Lebih lanjut, Lenni mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan lebih dari satu pihak. Berdasarkan bukti awal yang cukup, pemilik barang, MN (57), ditetapkan sebagai tersangka, sementara sopir AK (45) dan penumpang AS (46) dijadikan saksi. Dari keterangan MN, barang ilegal tersebut didapatkan dari M (52) yang berdomisili di Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara, yang ternyata juga mendapatkan barang dari K (47) yang beralamat di Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MN, M, dan K. Berkas perkara mereka telah diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dan dinyatakan lengkap pada Selasa, 30 Juli 2024.
Pada Kamis, 8 Agustus 2024, seluruh barang bukti dan tersangka diserahkan oleh Bea Cukai Kudus kepada Kejari Pati untuk proses hukum selanjutnya.
Baca juga : Undang 100 Perusahaan se-Jateng, Bea Cukai Bahas Audit Kepabeanan dan Cukai
“Negara berpotensi kehilangan pendapatan dari cukai,
PPN, dan pajak rokok akibat tindakan ini, dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp222.156.396,00,” ujar Lenni.
Lenni juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pati dan semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan jual beli atau distribusi rokok ilegal karena tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga bisa berujung pada sanksi pidana dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Segera laporkan kepada Bea Cukai jika mengetahui adanya upaya peredaran rokok ilegal,” tutup Lenni. (Z-10)
Bea Cukai Kudus kawal tuntas kasus pita cukai palsu dari penangkapan hingga vonis pengadilan, dengan potensi kerugian negara capai Rp1,3 miliar.
Penindakan ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai, Polisi, dan TNI sebagai perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
Provinsi terbaik bukan soal medali, tapi konsistensi. Jawa Tengah unggul di 11 indikator pembangunan
TIM SAR gabungan berhasil mengevakuasi seorang pendaki asal Jakarta yang mengalami hipotermia saat mendaki Gunung Slamet melalui jalur Bambangan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
PEMERINTAH bakal memperkuat infrastruktur di Dieng, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mendukung agar pencukuran rambut gimbal Dieng diusulkan sebagai warisan budaya dunia UNESCO.
Tercatat,di Purbalingga, Jawa Tengah, sebanyak 8.691 anak pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, hingga pendidikan kesetaraan belum atau tidak lagi melanjutkan sekolah
Hingga Minggu (17/8) malam, kebakaran yang terjadi di sebuah sumur minyak rakyat di di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora yang terbakar sejak siang belum dapat dipadamkan.
WAKIL Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin menjadi inspektur upacara (irup) pada pelaksanaan upacara HUT ke-80 RI, Minggu (17/8) lantaran Bupati Sudewo sakit
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved