Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan dukungannya terhadap kehadiran satuan tugas (satgas) penanganan barang impor ilegal yang dibentuk Kementerian Perdagangan (Kemendag). Besok, Jumat (19/7) pagi, Menperin akan bertemu dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk mematangkan mekanisme kerja pemberantasan barang-barang illegal yang masuk ke Indonesia.
"Prinsipnya kita mendukung beliau untuk membentuk satgas ini. Besok jam 10 saya ketemu Mendag di kantornya. Dia kan senior saya, teman dekat. Kepentingan kita untuk mencari solusi soal impor ilegal ini," jelas Menperin di Gedung PIDI 4.0 (Pusat Industri Digital 4.0), Jakarta, Kamis (18/7).
Menurut Agus, untuk pemberantasan produk-produk ilegal dari luar negeri tidak cukup hanya sebatas penegakan hukum. Namun, harus ada upaya konkret lain untuk membatasi peredaran barang impor di Tanah Air. Meski terlibat dalam satgas tersebut, Menperin mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendag perihal implementasi penindakan batasan barang impor di pasar.
Baca juga : Satgas Impor Ilegal akan Melibatkan Penegak Hukum dan Instansi Lain
"Jadi jangan mandul di penegakan hukum, ini harus digarisbawahi. Nanti bentuknya seperti apa itu biar Kemendag yang merumuskan. Mereka yang memimpin satgas ini. Kita mendukung full 100% satgas ini," tegas Politikus Golkar itu.
Menperin menuturkan proteksi terhadap barang-barang impor ilegal amat diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri dan meminimalisir praktik perdagangan yang tidak sehat seperti dumping. Untuk itu, Agus juga mendukung pengaturan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard untuk menyelamatkan industri lokal.
"Jadi, ada barang yang legal masuk ke Indonesia, tapi dia membuat industri dalam negeri suffer (menderita), karena harga impor yang murah. Caranya bagaimana tadi? Yaitu dengan BMTP, BMAD. Mungkin juga dengan melakukan standar nasional Indonesia (SNI) atau peraturan teknis (pertek)," pungkasnya. (Z-6)
Bawang bombai ilegal tersebut diketahui berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia sebelum akhirnya diselundupkan ke dalam negeri.
POLRESTA Barelang menyelidiki kasus penyelundupan balpres baju impor ilegal di dua kontainer yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan terstruktur di Batam
Langkah tegas Menkeu Purbaya tersebut dilihat sebagai kebijakan yang bersifat strategis dan sangat penting dengan multiplier effect (efek berganda),
Asosiasi tekstil menyurati Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membahas langkah penyelamatan industri tekstil nasional akibat maraknya praktik impor ilegal dari Tiongkok
Jumhur menyampaikan hikmah dari penerapan tarif imbal balik atau resiprokal yang diterapkan Presiden AS Donald Trump sebesar 32% terhadap barang impor dari Indonesia.
Masyarakat saat ini cenderung beralih mengonsumsi barang dengan harga satuan rendah.
MENTERI Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa instrumen perlindungan produk manufaktur nasional/Non Tarifd Measures (NTMs) dalam negeri masih relatif sedikit.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan selama satu tahun periode kepemimpinan Presiden Prabowo, Industri Pengolahan Non Migas (IPNM) berhasil tumbuh 4,94%.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartsasmita menegaskan bahwa reformasi Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bakal diawasi secara ketat.
Ketua Umum Terpilih Himpunan Kawasan Industri (HKI), Akhmad Maruf mengungkapkan bahwa HKI akan secara aktif mendukung agenda pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Sebelum direvisi, Permendag No 8/2024 menghapus peran Kementerian Perindustrian dalam proses pemberian izin impor, khususnya soal persetujuan teknis (pertek).
Pemerintah menyadari proses transformasi menuju industri ramah lingkungan memerlukan biaya yang besar, dan saat ini masih banyak pelaku industri yang melihatnya sebagai beban biaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved