Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

OJK Rilis Aplikasi Dukung Ekosistem Kripto

Wisnu Arto Subari
22/6/2024 16:16
OJK Rilis Aplikasi Dukung Ekosistem Kripto
Ilustrasi.(AFP)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk mendukung perkembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Aplikasi ini bertujuan mempercepat komunikasi antara OJK dan
penyelenggara ITSK.

"Aplikasi ini memudahkan pengajuan permohonan ke Regulatory Sandbox serta pendaftaran sebagai penyelenggara ITSK di OJK," ujar Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, Jumat (21/6). Dengan SPRINT, Hasan berharap proses perizinan bagi penyelenggara ITSK dapat dimonitor dengan baik dan dilaksanakan secara lebih cepat, mudah, serta efisien. 

Berdasarkan hasil uji coba sandbox yang dilakukan oleh OJK, model bisnis seperti Innovative Credit Scoring (ICS) dan Agregasi Informasi Produk dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) telah ditetapkan sebagai objek pengaturan dan pengawasan OJK, khususnya di bidang IAKD. Penyelenggara ITSK dengan model bisnis semacam itu dapat melakukan pendaftaran ke OJK. Selain itu, OJK akan membuka pendaftaran bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang ditentukan untuk diatur dan diawasi oleh OJK.

Baca juga : OCBC Komitmen Tingkatkan Literasi Keuangan Kaum Disabilitas

CEO Indodax Oscar Darmawan menanggapi bahwa peluncuran aplikasi itu merupakan langkah positif untuk pertumbuhan ekosistem kripto di Indonesia. Hal ini tidak hanya mempercepat proses perizinan tetapi juga memberikan kepercayaan bagi para pelaku industri bahwa inovasi mereka akan diawasi dengan baik oleh otoritas yang kompeten.

Oscar menambahkan bahwa dengan aplikasi tersebut, penyelenggara ITSK dan asset kripto akan mendapatkan panduan yang lebih jelas dan prosedur yang lebih terstruktur dalam mengajukan permohonan dan pendaftaran. "Langkah OJK ini menunjukkan bahwa regulator kita proaktif dalam mendukung dan mengatur industri yang berkembang pesat. Ini akan membantu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi sekaligus melindungi kepentingan konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan."

Ia berharap bahwa kerja sama antara pelaku industri dan OJK akan terus terjalin dengan baik. "Ini untuk memastikan bahwa industri ini bertumbuh dan memberikan manfaat bagi ekonomi Indonesia." (Ant/Z-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya