Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey meminta pemerintah agar tidak mempersulit impor bahan baku dan bahan penolong produksi.
"Saya ambil contoh aja lah tempe tempe kan suka dong kita, itu kedelainya nggak ada bisa produksi di Indonesia mesti impor. Baju yang kita pakai benangnya itu harus impor, garam yang katanya kita lebih banyak laut daripada pulaunya. Kondisinya kalau ada pelarangan atau pengaturan yang sifatnya itu mengganggu bahan baku dan bahan penolong pasti impact-nya juga ke harga barang itu sendiri dan ujung-ujungnya ke daya beli dan konsumsi," kata Roy saat ditemui di Jakarta pada Senin (3/6).
Peraturan kebijakan impor, yang mana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024, sambung Roy, memang sudah kembali dengan peraturan yang sebelumnya, berbeda dengan Permendag Nomor 7/2024 dan Permendag Nomor 36/2024. Namun di sisi lain, Roy menyebut bahwa dampak dari yang Permendag 7/2024 mengenai impor belum semua terselesaikan.
Baca juga : Pemerintah Bakal Evaluasi Pembatasan Impor Bahan Baku untuk Industri
"Sempat sudah terhambat itu barang-barang impor sampai puluhan ribu yang tidak bisa keluar dari pelabuhan, padahal itu adalah bahan baku dan bahan penolong. Kalau bahan baku dan penolong itu tertahan maka proses produksi berkurang dan harga akan naik otomatis," jelas Roy.
Roy berharap Permendag 8/2024 ini mengatur hal yang justru tidak diatur dalam Permendag tersebut, seperti jastip misalnya.
"Jadi Permendag itu mesti banyak bicara jasa titip itu gimana urusannya, bawa-bawa barang pesanan orang kemudian tidak bayar pajak, malah yang diurusin bahan baku penolong yang mau masuk pelabuhan harus Pertek dari Kemenperin dulu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi perizinan impor melalui Permendag Nomor 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.
"Pemerintah memastikan tidak ada lagi kontainer yang menumpuk di pelabuhan. Kami melakukan pengecekan ke lapangan untuk melihat langsung pelaksanaan Permendag 8/2024. Beberapa komoditas barang impor bahan baku atau bahan penolong yang sebelumnya masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok sudah bisa dikeluarkan pada hari ini,” ujar Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga. (Fal/Z-7)
Produksi kedelai dalam negeri hanya berkisar 300– 500 ribu ton per tahun, sementara kebutuhan nasional mencapai 2,8 juta hingga 3 juta ton.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
CALON wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md menyoroti masih tingginya impor pangan yang dilakukan oleh pemerintah pada Debat Cawapres yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Firman mengaku telah membaca dari berbagai literatur dan penelitian produk GMO yang dianggap dapat memberikan dampak negatif bagi kesehatan, lingkungan dan lain-lain.
Salah satu komoditas yang akan terkerek buntut peningkatan nilai Dolar AS adalah kedelai, yang banyak menjadi bahan baku pangan di Indonesia.
Larangan penjualan rokok dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta diperkirakan berdampak besar pada sektor ritel modern.
Aprindo menyatakan beras premium mulai kembali hadir di pasar ritel. Sebelumnya beras premium sempat ditarik akibat masalah pelanggaran standar mutu.
PAMERAN Asia Fashion (Indonesia) Show ke-2 menarik 202 perusahaan dari lebih dari 8 negara dan wilayah yang menampilkan produk mereka di 293 booth.
KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin mengatakan bahwa hingga saat ini, stok beras premium di ritel modern masih belum tersedia.
Barang-barang yang dijual di Alfamart Filipina sebagian merupakan barang-barang yang diproduksi di Indonesia dan sisanya merupakan barang yang diproduksi langsung di Filipina.
Larangan penjualan dalam radius 200 meter justru dikhawatirkan akan menyuburkan rokok ilegal di wilayah tersebut dan sulit dikontrol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved