Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dugaan Pengurangan Volume Elpiji, Pemerintah Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi

Media Indonesia
27/5/2024 16:46
Dugaan Pengurangan Volume Elpiji, Pemerintah Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi
Penjual menata tabung gas elpiji 3 kg di tokonya di Jakarta, beberapa waktu lalu.(MI/Adam Dwi)

PERLU dilakukan pembuktian lebih lanjut terkait dugaan praktik kecurangan berupa pengurangan isi tabung gas elpiji 3 kilogram (kg). Demikian dikatakan Kepala Biro Komunikasi, Informasi Layanan Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, Senin (27/5).

Hal ini sekaligus merespons pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait temuan praktik pengurangan volume gas elpiji 3 kg. "Jadi belum bisa dikatakan sebagai kecurangan dari stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBBE) dengan adanya temuan Kemendag," ungkapnya.

Ia mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap SPBBE sudah dilakukan berlapis, yakni oleh Kementerian ESDM, Pertamina, dan Kemendag terkait masalah alat pengisian yang digunakan apakah sesuai dengan aturan atau tidak. Artinya, terang dia, harus memenuhi unsur tepat ukurannya.

Baca juga : Perhatian! Pemerintah Resmi Batasi Penjualan Elpiji 3 Kg Mulai Januari 2024

Agus menjelaskan, alat pengisian di SPBBE memiliki sistem semi otomatis. Pun untuk mengetahui beratnya pas atau tidak, sambung dia, perlu ada timbangan di setiap pangkalan, agen, hingga pengecer.

Ia menuturkan, jika berat total dari tabung tersebut tidak mencapai 8 kg, yakni tabung 5 kg dan gas 3 kg, maka gas elpiji tersebut bisa dikembalikan. "Termasuk masyarakat, juga bisa lebih kritis untuk ikut mengawasi dengan menimbang di agen ketika membeli atau jika ada keluhan gasnya cepat habis dari biasanya bisa melaporkan lokasinya di mana untuk dicek."

Sebelumnya, Mendag Zulhas menemukan volume gas elpiji 3 kg tidak sesuai. Temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan pengurangan sebesar 200-700 gram.  Zulhas mengungkapkan, pihaknya menemukan ada 11 SPBBE yang gas 3 kg kurang beratnya dan 11 titik itu tersebar di Jakarta, Tangerang hingga Bandung.

Zulhas menegaskan siap memberikan sanksi pidana terhadap pelaku usaha SPBBE yang diduga melakukan kecurangan. "Setiap provinsi akan kami cek, 2-3 bulan ini kami tingkatkan. Kalau ada tindak pidana, ya kami akan laporkan ke pihak yang berwajib karena ini menyangkut hal yang penting," ujarnya, Senin (27/5).
 
Menurut dia, sanksi pertama yang akan diberikan Kementerian Perdagangan terhadap pelaku usaha yang curang berupa administratif. Kemudian, saat sudah mendapat teguran dan belum juga melakukan perbaikan maka izin usaha tersebut akan dicabut.

Namun, apabila terus melakukan kecurangan pada isi takaran elpiji 3 kg, pelaku usaha tersebut dikenakan sanksi pidana. "Kalau sudah diingatkan tapi masih (curang), maka dicabut izinnya. Kalau masih, kami sanksi lebih keras, pidana," tandasnya. (Ant/J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya