Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
IMPOR bahan baku plastik tidak membutuhkan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Direktur Industri Kimia Hulu (Direktur IKHU) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Wiwik Pudjiastuti menegaskan hal tersebut. Sebelumnya, pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023 disebutkan komoditas bahan baku plastik seperti polietilena (PE) dan polipropilena (PP) diatur sejumlah 12 pos tarif dan memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin.
Namun, setelah direvisi menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024, pengaturan impor komoditas bahan baku plastik kembali ke pengaturan awal, yang hanya mengatur satu pos tarif, tanpa pertimbangan teknis dari Kemenperin. Pengawasannya pun bersifat post border atau di luar kawasan pabean. "Realitanya pengaturan impor PE dan PP saat ini tidak memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin karena mengacu pada Permendag 3/2024," ungkap Wiwik dalam keterangan resmi, Kamis (25/4).
Ia mengaku sebelumnya menerima banyak sentimen negatif dari sejumlah pihak mengenai rencana pembatasan impor bahan baku plastik. Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Komoditas Industri Kimia Hulu Tertentu yang mencantumkan pengaturan komoditas bahan baku plastik diterbitkan sebelum penerbitan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
"Ada yang beranggapan bahwa impor PE dan PP masih memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin. Padahal tidak perlu pertimbangan teknis," terangnya.
Pihakny berharap dengan penegasan tersebut dapat meluruskan isu-isu yang memperkeruh kepercayaan publik yang menyatakan komoditas bahan baku plastik diatur larangan dan pembatasan impornya. Kemenperin, lanjut Wiwik, telah menuntaskan sejumlah regulasi teknis untuk dapat segera mendukung kebijakan pengaturan impor lewat Permendag 3/2024.
"Kami memahami implementasi suatu kebijakan belum tentu dapat memuaskan semua pihak. Namun, pemerintah tidak tinggal diam dalam menanggapi isu permasalahan pengaturan tata niaga impor ini, termasuk isu tata niaga impor bahan baku plastik," pungkasnya. (Ins/Z-2)
Persetujuan telah diberikan untuk penerbitan kredit plastik untuk Inoctcle berdasarkan verifikasi daur ulang 84.000 metrik ton limbah plastik
Momentum ibadah kurban menjadi kesempatan untuk menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan.
PERINGATAN Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 di Temanggung, Jawa Tengah, tahun ini dipastikan bebas sampah plastik
Sampah plastik bukan sekadar masalah lingkungan. Ini adalah masalah sistemik yang butuh solusi lintas sektor.
JURU Kampanye Isu Plastik dan Perkotaan Greenpeace Indonesia Ibar Akbar mengatakan upaya dalam mengurangi sampah plastik oleh Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) perlu didukung
Moorlife juga terus memperkuat posisinya lewat inovasi dengan memanfaatkan peluang di pasar dengan meluncurkan produk terbarunya yaitu Moorlife NexG.
Kemenperin siap melakukan penyesuaian kebijakan internal untuk menghindari tumpang tindih regulasi, sekaligus menyesuaikan dengan arah deregulasi nasional yang kini tengah bergulir.
PT Suzuki Indomobil Motor mengumumkan kehadiran Suzuki Fronx di Indonesia. Suzuki Fronx merupakan sebuah inovasi kendaraan mild hybrid terbaru dari Suzuki Indonesia.
KEMENTERIAN Perindustrian merespons isu barang bajakan di Mangga Dua, Jakarta, yang disorot Amerika Serikat (AS).
KEMENTERIAN Perindustrian telah menyetujui rencana investasi inovasi dari perusahaan teknologi terkemuka asal Amerika Serikat (AS), Apple Inc untuk periode 2025-2028.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dipaksa memangkas anggaran hingga 35%. Semula, Kemenperin diberikan alokasi sebesar Rp2,51 triliun, namun kini, angka itu dipotong Rp883 miliar.
Ketidakpastian Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) telah menyebabkan pembatalan investasi sebesar Rp300 triliun di sejumlah kawasan industri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved