Headline
Lashing kendaraan di atas kapal sudah diatur oleh pemerintah.
Lashing kendaraan di atas kapal sudah diatur oleh pemerintah.
MENTERI Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta kepada Komisi V DPR-RI agar penyelesaian masalah Over Dimension Overload (ODOL) dilakukan dengan melibatkan semua institusi terkait. Hal itu bertujuan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa dirugikan saat Zero ODOL diterapkan.
“Jadi harus dilakukan menyeluruh dan semua sepakat. Termasuk dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan yang selama ini tidak setuju dengan penerapan Zero ODOL ini,” ujar Basuki saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi V DPR-RI, Selasa (2/4) lalu.
Dalam penanganan masalah ODOL ini, Basuki menyarankan agar dilakukan seperti halnya dalam dalam penanganan banjir. Di mana, masalahnya baru bisa selesai jika juga melibatkan semua pihak-pihak terkait. “Kalau hanya kami saja nggak akan bisa selesai. Harus ada KLHK, ada yang lain,” tuturnya.
Baca juga : Mudik Lebaran, Menhub Waspadai Truk ODOL di Tol
Jadi, lanjutnya, untuk menangani masalah ODOL ini juga sama halnya dengan menangani banjir. Menurutnya, harus melibatkan semua stakeholder terkait, termasuk Komisi-Komisi lain di DPR yang terkait. “Saya ingin mengusulkan untuk ada yang rutin membicarakan, bikin rapat gabungan di DPR ini, ini kalau saran kami. Jadi mengundang Komisi yang membawahi perdagangan dan perindustrian. Karena sampai sekarang yang minta untuk di relaksasi Kementerian Perindustrian dan Perdagangan,” ungkapnya.
Dia mengakui jika hanya beberapa pihak saja yang terlibat seperti saat ini hanya Kemenhub, KemenPUPR, Korlantas saja, masalah ODOL ini tidak bisa terselesaikan. “Jadi, perlu adanya pembahasan dengan semua instansi terkait agar masalah ini bisa diselesaikan,” katanya.
Sebelumnya, Pakar Transportasi Senior dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno, menyarankan untuk menghindari kerugian-kerugian yang terjadi terhadap para stakeholder akibat penerapan Zero ODOL, pemerintah harus menyeting ulang kebijakannya. Jika dipaksakan untuk tetap dilanjutkan juga, menurutnya, kebijakan ini dipastikan tidak akan berhasil untuk dijalankan dengan mulus.
Baca juga : Kendaraan Sumbu 3 Dibatasi Melintas Selama Mudik-Balik Lebaran, Kedapatan Akan Dikandangkan
“Pelanggaran ODOL selalu gagal untuk ditegakkan selama ini lebih karena pendekatannya hanya penegakkan hukum saja dan bukan menyeluruh. Sama juga dengan yang sekarang, hanya melakukan penegakan hukum saja dan cuma nyontek saja alurnya kayak yang lama. Saya yakin ini juga tidak akan berhasil dan sia-sia,” katanya.
Mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini mengatakan ODOL ini pada dasarnya adalah suatu akibat karena tidak efisiennya sistem transportasi. “Jadi, penyelesaiannya juga perlu penyelesaian yang menyeluruh dan terstruktur,” ujarnya.
Jadi, katanya, kebijakan Zero ODOL ini lebih baik dihentikan dulu dan ditata dulu programnya. Setelah tertata, juga harus dikoordinasikan dengan baik. “Jadi, pemerintah harus bisa mengusahakan bagaimana agar kebijakan ini dapat dikondisikan supaya orang melanggar itu tidak usah harus ditindak dulu baru sadar, tapi dia sendiri merasa bahwa ODOL itu merugikan dari sisi hitung-hitungan bisnis,” tukasnya.
Baca juga : Pemudik yang Parkir di Bahu Jalan Tol Perlu Ditangani dengan Pendekatan Persuasif, Kenapa?
Karena akan berdampak ke berbagai sektor, menurut Suripno, pembahasan Zero ODOL ini sebaiknya langsung di bawah koordinasi Presiden dan tidak bisa jadi wewenang Kemenhub. Dalam hal ini, Presiden bisa menugaskan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk terlebih dahulu membuat perencanaan menyeluruh terkait kebijakan Zero ODOL ini. “Harus dibuat perencanaan konsep yang benar-benar menyeluruh mulai dari pencegahannya, sistemnya, perencanaan intermodanya seperti apa, hubungan multimodanya seperti apa, dan lain-lain,” ujarnya.
Untuk menjalankan kebijakan Zero ODOL ini, Suripno mengatakan diperlukan Perpres mengingat kompleksitasnya yang menyeluruh. Artinya, Perpres itu nanti yang akan memerintahkan seluruh pejabat, seluruh pemimpin daerah, dan semua stakeholder untuk menjalankan kebijakan Zero ODOL ini sehingga semua harus melaksanakannya.
“Jadi penanganan ODOL itu nantinya tidak lagi hanya fokus ke penindakannya saja, tapi bagaimana orang kalau melakukan ODOL itu jadi merasa rugi. Itu yang harus dilakukan pemerintah,” katanya. (Z-7)
Pendapatan yang didapatkan oleh sopir truk sangat rendah dan sudah tidak ada kernet yang mendampingi sopir jika melakukan trip. Indonesia tidak mendapatkan sopir-sopir truk yang berkualitas
Kendaraan yang tidak memenuhi standar dimensi dan muatan menciptakan ketidakseimbangan dalam sistem distribusi, menghambat efisiensi transportasi.
Perlu kami sampaikan bahwa Polres Magelang Kota tidak menghentikan kendaraan ODOL secara khusus dan tidak melakukan penilangan.
Hingga saat ini, tidak ada penilangan terhadap sopir truk pelanggar Over Dimension dan Over Loading di wilayah hukum Polres Wonosobo.
Harga kebutuhan bahan pokok sejak beberapa hari ini merangkak naik
MESKI protes terus merebak, Polda Jawa Barat tetap akan menggelar operasi penertiban bagi kendaraan over dimension dan over loading (ODOL).
(Aptrindo) kecewa dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan larangan kendaraan over dimension and over load (ODOL). Aptrindo meminta seluruh pihak dilibatkan
Truk bertonase besar dilarang memasuki wilayah kota mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Proses merger Mitsubishi Fuso dan Hino masih menunggu persetujuan dari dewan direksi, pemegang saham, dan otoritas terkait.
Jajaran Ditlantas Polda seluruh Indonesia diingatkan serius dan konsisten menangani permasalahan tersebut.
TRUK over dimension dan overload (ODOL) masih menjadi masalah dalam sistem transportasi Indonesia. Pemerintah berencana menangani masalah ini secara tuntas pada 2026.
ALFI DKI Jakarta mendukung upaya pemerintah dalam zero ODOL pada angkutan logistik. Mereka menekankan pentingnya perumusan roadmap (peta jalan) dan payung hukum yang jelas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved