Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Koperasi dan UKM menegaskan kembali bahwa Tiktok lewat fitur Tiktok Shop masih melanggar aturan. Beleid yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Staf Khusus Menteri Koperasi-UKM Fiki Satari mengungkapkan, pelanggaran itu terlihat saat aplikasi media sosial asal Tiongkok tersebut masih menyediakan fitur keranjang belanja dan melayani transaksi untuk pengguna.
"Jadi masih ada fasilitasi transaksi di dalam platform media sosialnya, meskipun di bawah checkout ada tulisan processed by Tokopedia, dalam hal ini e-commerce tapi ini masih di dalam platform media sosial. Ini jelas melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 21 ayat 3 yang berbunyi PPMSE atau pelaksana e-commerce dengan model di socio commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya," kata Fiki. Rabu (28/2)
Baca juga : Kemendag Ingatkan TikTok Dilarang Berjualan
Fiki menambahkan, masa transisi atau uji coba yang diberikan Kementerian Perdagangan kepada Tiktok untuk migrasi ke platform eCommerce Tokopedia juga tidak ada dalam peraturan. Sebab faktanya, kedua platform itu, baik Tiktok Shop dan Tokopedia masih beroperasi.
"Jadi sebetulnya tidak ada di regulasi (adaptasi, transisi atau migrasi). Redaksional redaksi dari Permendag 31 Tahun 2023 ini berlaku umum. Platform lokal, global, apapun itu," sambungnya. Menurut Fiki, mengenai pelanggaran ini, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Perdagangan selaku regulator yang mengeluarkan aturan tersebut.
Di sisi lain, Fiki juga mengutip jenis pelanggaran lain oleh Tiktok yang tertulis di Pasal 13 pada Permendag 31/2023. Yaitu larangan adanya keterhubungan atau interkoneksi antara PMSE (eCommerce) dan non PMSE (media sosial). Dalam Pasal tersebut tertulis, beleid dibuat demi menjaga persaingan usaha yang sehat.
"Tentunya ini memiliki potensi penyalahgunaan data dan penguasaan data. Dari sisi hukum jelas, di regulasi ada sanksi yang dicatatkan bahwa sampai dengan ya tentunya dalam Permendag ini kan otoritas ada dari Kementerian Perdagangan. Ada peringatan, sanksi, dan pencabutan izin bahkan yang permanen. Ini sudah ada di dalam aturan," pungkasnya. (P-4)
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Instagram resmi menguji fitur Short Drama untuk menyaingi TikTok. Simak analisis mendalam fitur drama pendek vertikal dan potensi monetisasinya di sini
Dengan akun TikTok, pengguna bisa mengunggah dan mengedit video, menyukai, mengomentari, dan menyimpan video, mengikuti dan diikuti akun lain, menerima notifikasi, serta melihat statistik.
Password TikTok merupakan kunci utama untuk menjaga akun tetap aman. Fungsi Password TikTok untuk melindungi akun dari akses orang lain, menjaga data pribadi, mengamankan aktivitas login.
Kalau kamu ingin jadi kreator, fitur seperti Analytics, Playlist, Stitch, dan Auto Caption sangat membantu meningkatkan performa konten.
Céline Dion akhirnya merambah dunia TikTok di awal 2026. Simak video perdananya yang lucu dan pesan menyentuh untuk para penggemar.
Fenomena oversharing, kebiasaan membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial, menjadi tantangan tersendiri bagi banyak pengguna.
Lagu atau musik yang muncul dalam video streaming maupun live streaming di platform digital merupakan objek pengumpulan royalti.
Menurut tangkapan layar yang dibagikan oleh Paluzzi, Meta akan memperingatkan pengguna bahwa jika mereka keluar dari daftar Teman Dekat.
Kemkomdigi mengatakan memblokir sejumlah situs hingga konten di media sosial atau medsos yang diakses oleh pelaku terduga peledakan di SMAN 72 Jakarta.
SELAIN menyarankan kata gratis dalam Makan Bergizi Gratis (MBG) agar dihapuskan, Komisi IX DPR RI juga menyoroti banyaknya plesetan MBG yang tersebar di media sosial
Opsi tersebut juga dinilai dapat memudahkan pemerintah untuk mengawasi ruang digital dari segala bentuk misinformasi serta hoaks.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved