Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Koperasi dan UKM menegaskan kembali bahwa Tiktok lewat fitur Tiktok Shop masih melanggar aturan. Beleid yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Staf Khusus Menteri Koperasi-UKM Fiki Satari mengungkapkan, pelanggaran itu terlihat saat aplikasi media sosial asal Tiongkok tersebut masih menyediakan fitur keranjang belanja dan melayani transaksi untuk pengguna.
"Jadi masih ada fasilitasi transaksi di dalam platform media sosialnya, meskipun di bawah checkout ada tulisan processed by Tokopedia, dalam hal ini e-commerce tapi ini masih di dalam platform media sosial. Ini jelas melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 21 ayat 3 yang berbunyi PPMSE atau pelaksana e-commerce dengan model di socio commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya," kata Fiki. Rabu (28/2)
Baca juga : Kemendag Ingatkan TikTok Dilarang Berjualan
Fiki menambahkan, masa transisi atau uji coba yang diberikan Kementerian Perdagangan kepada Tiktok untuk migrasi ke platform eCommerce Tokopedia juga tidak ada dalam peraturan. Sebab faktanya, kedua platform itu, baik Tiktok Shop dan Tokopedia masih beroperasi.
"Jadi sebetulnya tidak ada di regulasi (adaptasi, transisi atau migrasi). Redaksional redaksi dari Permendag 31 Tahun 2023 ini berlaku umum. Platform lokal, global, apapun itu," sambungnya. Menurut Fiki, mengenai pelanggaran ini, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Perdagangan selaku regulator yang mengeluarkan aturan tersebut.
Di sisi lain, Fiki juga mengutip jenis pelanggaran lain oleh Tiktok yang tertulis di Pasal 13 pada Permendag 31/2023. Yaitu larangan adanya keterhubungan atau interkoneksi antara PMSE (eCommerce) dan non PMSE (media sosial). Dalam Pasal tersebut tertulis, beleid dibuat demi menjaga persaingan usaha yang sehat.
"Tentunya ini memiliki potensi penyalahgunaan data dan penguasaan data. Dari sisi hukum jelas, di regulasi ada sanksi yang dicatatkan bahwa sampai dengan ya tentunya dalam Permendag ini kan otoritas ada dari Kementerian Perdagangan. Ada peringatan, sanksi, dan pencabutan izin bahkan yang permanen. Ini sudah ada di dalam aturan," pungkasnya. (P-4)
Model Bella Hadid berbagai rutinitas paginya kepada penggemar melalui video TikTok yang menjadi viral.
TREN baru di TikTok, microfeminisme, tengah menjadi viral dengan ribuan video yang telah ditonton jutaan kali.
Diadakan melalui platform media sosial TikTok, program ini mengundang hairdresser tanah air untuk mengasah kemampuan lewat berbagai rangkaian kegiatan edukasi.
Di Instagram, Teen Outfit juga aktif menggunakan tagar yang relevan dan mengadakan kontes atau giveaway untuk meningkatkan keterlibatan pengikut.
Ada berbagai promo menarik yang disiapkan Bank BRI selama TikTok Food Fest 2024.
Dalam beberapa bulan terakhir, sebuah cokelat mewah dari Dubai telah menjadi sensasi di TikTok. Cokelat ini berasal dari Fix Dessert Chocolatier, toko cokelat yang berbasis di Dubai.
Melansir dari situs Times of India, terdapat 5 alasan yang membuat sejumlah orang jarang posting foto dengan pasangan di medsos, ini daftarnya.
Penduduk Wuhan memperoleh informasi dan dukungan sesamanya yang luar biasa, tapi minim dukungan emosional ketika mereka mengakses dan berbagi informasi tentang covid-19.
Menurut Ince, jika seorang pemain telah memenangkan banyak gelar, baru ia pantas memiliki brand pakaiannya sendiri.
“Jangan terlalu banyak melihat media sosial karena itu penyakit,” ujar Iriawan saat melepas timnas U-19 Indonesia berangkat ke Thailand.
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan mengatakan, regulasi itu untuk mendisplinkan para pemain dan mengatur pola hidup pemain menjadi lebih sehat.
Pelatih tim nasional Indonesia U-19 Shin Tae-yong meminta ke para suporter untuk memberikan kepercayaan ke pemainnya yang berlaga di Piala AFF U-19 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved