Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tren BPR Bangkrut Berlanjut ke 2024

Insi Nantika Jelita
31/1/2024 09:25
Tren BPR Bangkrut Berlanjut ke 2024
Nasabah menyiapkan berkas untuk pendataan saat proses pembayaran klaim simpanan nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bangkrut.(ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

KETUA Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan tren tutupnya bank perkreditan rakyat (BPR) masih akan berlanjut hingga tahun ini. Dalam 18 tahun terakhir, rata-rata 6-7 BPR ditutup akibat bangkrut, sebagian besar akibat penyimpangan (fraud) yang dilakukan pengurus atau pemilik BPR.

"BPR yang jatuh sudah biasa dari waktu ke waktu. Ada enam sampai tujuh yang jatuh tiap tahunnya. Tahun ini mungkin BPR yang akan jatuh ke angka rata-rata lagi," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor LPS Jakarta, kemarin.

Purbaya menjelaskan BPR yang bangkrut itu akibat tindakan penipuan yang dilakukan satu orang atau lebih untuk menguntungkan diri sendiri. Alhasil modal bank terus tergerus dan usaha tak dapat dilanjutkan lagi.

Baca juga : BPR Bangkrut Akibat Fraud, Perlu Langkah Konsolidasi

"Jadi dimalingi sama pemilik banknya, utamanya itu. Kalau salah manajemen, itu masih bisa diperbaiki," terangnya.

Ia menuturkan LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya agar penutupan BPR tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, utamanya kepada nasabah. Pihaknya siap menjamin dana masyarakat yang disimpan di BPR dengan membayar klaim penjaminan kepada bank gagal tersebut.

Pada 2023 sendiri, LPS telah membayar klaim penjaminan kepada BPR yang bangkrut sebesar Rp329,2 miliar, atau 92,6% dari total simpanan BPR yang tumbang, yakni Rp355,5 miliar.

Baca juga : LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan Bank Umum 4,25%. Berapa untuk BPR?

Pada kesempatan berbeda, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya mendorong BPR-BPR yang menjamur di daerah untuk berkonsolidasi demi kesehatan permodalan dan usaha. Hal itu juga sudah tertuang di UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)."Dilakukan antara lain dengan langkah-langkah penggabungan oleh beberapa BPR dengan kepemilikan yang sama. Maka ada aturan agar satu orang tidak memiliki sekian banyak BPR dan membuka ruang konsolidasi," kata Mahendra di Jakarta, kemarin.

Proses konsolidasi itu, sambungnya, bukan bertujuan mengurangi jumlah semata, melainkan justru memberi ruang pertumbuhan bagi BPR. Dengan demikian, akses masyarakat dan UMKM serta inklusi keuangan terkait dengan BPR tetap dijaga dan diharapkan semakin meningkat.

 

Baca juga : Tahun ini, LPS Ramalkan Ada Tujuh BPR Bangkrut

Bunga penjaminan

Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, LPS menetapkan mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 4,25% dan 2,25% untuk simpanan valas. Sementara itu, tingkat bunga simpanan BPR untuk rupiah di level 6,75%.

"Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku efektif sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2024," ungkap Purbaya.

Baca juga : LPS Memproses Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Persada Guna

Ia menjelaskan tingkat bunga pinjaman tersebut ialah batas maksimum bunga wajar simpanan perbankan, sebagai salah satu kriteria penetapan simpanan layak bayar milik nasabah penyimpan di perbankan.

Keputusan tersebut mempertimbangkan beberapa hal, yakni untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan, mengantisipasi risiko ketidakpastian pasar keuangan, memberikan ruang pengelolaan likuiditas, dan suku bunga simpanan.

"Kami menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah agar memperhatikan besaran tingkat pinjaman yang berlaku. Hal ini agar simpanan yang ditempatkan di bank dapat masuk program penjaminan simpanan bank," ujar Purbaya.

Baca juga : LPS Mulai Cairkan Tahap I Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu

LPS, lanjutnya, juga mengimbau bank untuk menyampaikan kepada nasabah besaran tingkat bunga penjaminan simpanan. Dalam menjalankan operasional, bank juga diminta untuk mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh OJK, serta pengelolaan likuiditas bank yang diatur Bank Indonesia. (Try/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya