Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
LANGKAH Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menaikkan pajak hiburan hingga 40% dinilai tidak tepat. Selain berbahaya bagi pengusaha, masyarakat akan makin sulit mengakses tempat hiburan.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk Jasa Kesenian dan Hiburan
Calon legislatif dapil V DKI Jakarta, Ivanhoe Semen mengatakan, kebijakan kenaikkan pajak harus ditinjau ulang karena perekonomian masyarakat masih belum pulih sepenuhnya usai pandemi Covid-19.
“Kenaikkan pajak hiburan ini perlu ditinjau ulang, karena di tengah persoalan yang menimpa bangsa, saat ini masyarakat kita masih dalam proses pemulihan pasca-Covid,” katanya lewat keterangan yang diterima.
Baca juga: Hotman Paris Curiga Ada Pejabat Dorong Penaikan Pajak Hiburan
Ivanhoe khawatir, terbatasnya akses masyarakat mengakses tempat hiburan resmi malah akan meningkatkan kriminal. Belum lagi kenaikkan pajak akan berdampak langsung kepada harga.
“Khususnya anak-anak muda yang memang penghasilannya masih pas-pasan ini memilih nyanyi-nyanyi untuk menghilangkan penat stres, tapi sekarang sulit karena kenaikkan pajak ini,” tegas Ketua Bidang Hubungan Sayap dan Badan DPP Partai NasDem.
Dia memahami tujuan dari kenaikkan pajak hiburan ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun jangan sampai, Ivanhoe mengingatkan, upaya tersebut malah berdampak kepada perekonomian.
“Ini bisa membuat pengunjung sepi dan akan berdampak kepada tempat hiburan tersebut. Sehingga ini menjadi efek domino dan tentunya ini harus diperhatikan pada pemerintah. Untuk itu kenaikkan pajak hiburan ini harus ditinjau ulang," pungkasnya. (P-3)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved