Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Bentuk Harga IPO yang Objektif, BEI Minta Penjamin Emisi Lampirkan Laporan Riset

Fetry Wuryasti
04/1/2024 19:44
Bentuk Harga IPO yang Objektif, BEI Minta Penjamin Emisi Lampirkan Laporan Riset
Ilustrasi(Antara)

BURSA Efek Indonesia (BEI) ingin harga penawaran umum perdana saham (IPO) dilakukan secara objektif. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI). Selain itu, BEI juga meminta agar penjamin emisi (underwriter) menentukan harga penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) secara objektif, dan meminta adanya minta riset report.

"Pada dasarnya saat ini semua proses IPO sudah melakukan analisa dan riset ini, namun sebelumnya analisa dan riset ini hanya terbatas sifatnya. Dengan kewajiban mendokumentasikan hasil analisa dan riset dalam bentuk Equity Research Report, diharapkan dapat menjadi rujukan yg resmi dalam menilai harga yg wajar bagi suatu saham," kata Nyoman, Kamis (4/1).

Baca juga: Mayoritas Indikator Kinerja Pasar Saham Bertumbuh di 2023

Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada investor, serta meningkatkan edukasi kepada publik mengenai dasar penilaian harga saham Perusahaan yang baru tercatat, saat ini Bursa mewajibkan Penjamin Pelaksana Emisi Efek untuk mempublikasikan Equity Research Report atas Perusahaan baru tercatat yang dibawanya, sekurang-kurangnya dua kali dalam periode 12 bulan sejak Perusahaan mulai tercatat di Bursa.

"Publik dapat melihat dokumen Equity Research Report tersebut pada website Bursa," kata Nyoman.

Baca juga: Pasar Modal Indonesia Masih Kompetitif. Ini Alasannya

Adapun, Nyoman jelaskan pembentukan harga IPO selama ini dilakukan dengan proses yg disebut bookbuilding (atau disebut juga "Penawaran Awal" sesuai POJK 41 Tahun 2020), yaitu dengan cara mengumpulkan minat beli dari calon investor pada range harga yg sudah ditentukan diawal (misal Rp100 s.d. Rp300).

Investor cukup menyampaikan bila mereka ingin membeli maka ingin di harga berapa (dalam range harga tadi) dan berapa banyak (lot saham).

Dari semua minat yg masuk dari investor akan terbentuk kurva permintaan (demand curve). Dari kurva permintaan inilah perusahaan bersama dengan penjamin emisi akan menentukan berapa harga yg akan ditentukan sebagai harga IPO.

Dengan demikian penentuan harga IPO juga ditentukan dari besarnya minat calon Investor dalam periode Bookbuilding ini.

Proses bookbuilding ini (sesuai POJK no 41 tahun 2020) sudah difasilitasi dalam Sistem Penawaran Umum Elektronik (E-IPO).

"Dalam hal penentuan harga di luar range harga yang sudah ditentukan tadi, maka perusahaan wajib memberikan penjelasan dan pertimbangannya serta wajib dimuat dalam prospektus," kata Nyoman.

Sedangkan range harga tadi ditentukan bersama perusahaan dan penjamin emisi dari berbagai variabel, antara lain dari nilai perusahaan berdasarkan proyeksi perfoma perusahaan pasca IPO dibandingkan sebelum IPO, dari performa & kinerja perusahaan sejenis (baik bidang dan size), dan sebagainya.

"Maka untuk itu diperlukan analisa dan riset yang memadai yang dapat mencerminkan tidak hanya nilai perusahaan sekarang tapi juga nilai di masa mendatang," jelas Nyoman. (Try/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya