Tolak Kenaikan UMP DKI 2024, Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional

Naufal Zuhdi
19/11/2023 16:20
Tolak Kenaikan UMP DKI 2024, Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional
Ilustrasi aksi buruh.(MI/Usman Iskandar)

PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memastikan mogok kerja bakal dilakukan pada akhir November atau awal Desember. Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

"(Mogok kerja) diantara (tanggal) 30 November sampai dengan 13 Desember 2023," ujar Said dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 19 November 2023.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menolak tegas rencana pemerintah untuk menaikkan upah buruh pada Tahun 2024 di bawah 15%.

"Partai Buruh menolak kenaikan nilai UMP di seluruh Indonesia pada Tahun 2024 di bawah 15%. Termasuk UMP di Provinsi DKI Jakarta," ujar Said Iqbal, dalam konferensi pers via Zoom, pada Minggu (19/11).

Said menyebut lama mogok kerja akan dilakukan dalam dua hari. Terkait kepastian tanggal waktu pelaksanaan mogok kerja, Said mengaku belum dapat membeberkan ke publik.

Baca juga: DPRD DKI Jakarta Bahas UMP 2024, Buruh Minta Rp5,6 Juta Per Bulan

"Kalau kita kasih tau dari sekarang pengusaha akan menekan buruh, nanti dia (pengusaha) akan meminta ganti hari kerja, gagal (aksi mogok kerja)," jelasnya.

Selain itu, Said menyebut pada Selasa, 21 November, bakal dimatangkan teknis pelaksanaan mogok kerja. Ia menekankan aksi ini sesuai dengan undang-undang yang ada.

Baca juga: Besok, Usulan Nilai UMP Baru Akan Disampaikan ke Pj Gubernur DKI

"Konstitusinya ada Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, peran serikat buruh (dalam) mengorganisasikan pemogokan dan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sehingga mogoknya dalam bentuk unjuk rasa," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Partai Buruh itu menginginkan kenaikan UMP 2024 mencapai 15 persen. Kelompok buruh juga ingin agar pemerintah menetapkan adanya kenaikan upah sektoral dengan besaran minimal 5 persen dari kenaikan UMP.

Terkait 'Mogok Nasional', Said Iqbal juga turut meluruskan narasi keliru yang dikeluarkan, baik dari pihak Disnaker maupun Apindo. Sebab, 'Mogok Nasional' merupakan suatu jalan yang harus dilakukan, agar pemerintah bisa mendengarkan apa yang diperjuangkan oleh kawan-kawan buruh.

"Mogok Nasional adalah suatu istilah dalam Serikat Buruh, dengan menggunakan 2 dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," tuturnya.

"Penggabungan tersebut disebut Mogok Nasional. Semua buruh dalam 1 pabrik secara nasional melakukan penghentian produksi, keluar dari pabrik, melakukan unjuk rasa di depan pabrik dan di depan kantor-kantor Pemprov/Pemkab/Pemkot, dan secara nasional di Istana Negara," sambung dia.

Selain itu, Said Iqbal juga kembali menegaskan, bahwa dalam melakukan aksi Mogok Nasional tersebut, pihak yang mengorganisir adalah Serikat Buruh, bukan Partai Buruh. Dengan satu tujuan, memaksa pemerintah untuk mau mendengarkan apa yang diperjuangkan oleh kawan-kawan buruh.

"Aksi akan dilakukan di antara tanggal 30 November - 13 Desember 2023, selama 2 hari. Tujuannya adalah melumpuhkan ekonomi secara nasional, melumpuhkan pabrik dan perusahaan, agar pemerintah mau berunding. Karena kita sudah meminta dengan baik namun tidak diindahkan, sehingga kita akan melawan dengan Mogok Nasional," ungkap dia.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya