Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penyertaan modal Bank Indonesia (BI) senilai Rp40 miliar untuk Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Central Counterparty untuk transaksi terkait Suku Bunga dan Nilai Tukar (CCP SBNT).
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan pengajuan penyertaan modal tersebut telah disetujui DPR.
“Sudah disetujui penyertaan modal BI, Rp40 miliar,” kata Erwin, usai rapat pembahasan usulan persetujuan DPR (Komisi XI) terhadap rencana penyertaan modal BI di CCP SBNT, di Jakarta, Senin (13/11).
Baca juga: Bank Indonesia Proyeksikan Inflasi 2024 Capai 3,20%
Sebelumnya, pembentukan CCP SBNT telah tertulis dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan CCP Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-The–Counter yang berlaku pada 1 Juni 2020.
Dalam beleid tersebut dikatakan bahwa Bank Indonesia akan menyelenggarakan CCP untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar. Hal ini sebagai upaya pendalaman pasar keuangan, dengan kurun waktu dimulainya paling lama 2,5 tahun mulai Juni 2020 atau pada akhir 2023. Namun, Erwin menyampaikan bahwa penyertaan tersebut akan berlaku pada 2024.
Baca juga: Kantor Bank Indonesia Mulai Dibangun di IKN
“(Penyertaan modal BI) untuk 2024,” kata Erwin.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa pembentukan lembaga kliring merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Pembentukan CCP SBNT ini juga dilakukan secara konsorsium yang bersifat terbuka dan untuk memastikan operasionalisasi CCP yang berkelanjutan.
Adapun, CCP SBNT ini membutuhkan modal sekitar Rp400 miliar. Untuk itu, konsorsium yang terdiri dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank Indonesia, dan sejumlah perbankan baik milik negara maupun swasta akan patungan untuk mencapai modal tersebut. BI melakukan penyertaan modal senilai Rp40 miliar.
“Ada IDX (BEI) kemudian BI. Sektor-sektor yang diatur dalam praktiknya itu kewenangannya OJK sehingga ini join session di dalam praktiknya ada OJK ketika melibatkan perbankan,” ujar Misbakhun.
Sebelumnya pimpinan rapat Komisi XI dari fraksi Golkar Kahar Muzakir menjelaskan agenda rapat kerja pagi itu bersama Bank Indonesia dengan agenda penyertaan modal senilai Rp40 miliar, untuk pebentukan lembaga CCP SBNT.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo sempat membuka paparan rapat menjelaskan usulan BI untuk penyertaan modal Bank Indonesia pada Central Counterparty untuk transaksi terkait Suku Bunga dan Nilai Tukar (CCP SBNT).
Namun kemudian paparan Perry disela, dan dimintakan pendapatnya untuk rapat terbuka atau tertutup oleh DPR. Hal ini ditanggapi Perry dengan permintaan rapat tertutup.
“Kami serahkan (ke DPR). Tapi kalau ini lebih baik tertutup,” kata Perry. (Z-10)
Untuk pembelian tiga kapal penumpang berikutnya hingga 2026, Pelni akan kembali mengajukan PMN sebesar Rp4,85 triliun.
KAI Commuter membutuhkan dukungan PMN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,8 triliun. Ini untuk menjaga kapasitas keuangan KAI dan KCI dalam menjalankan penugasan pemerintah.
Pemberian penyertaan modal negara yang diberikan ke LPEI jangan dimanfaatkan untuk membayar hutang atau kredit macet.
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) dari cadangan investasi tahun anggaran 2024 sebesar Rp1,5 triliun.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat menambah besaran Penyertaan Modal Negara (PMN) pada sejumlah BUMN dan lembaga.
PERUM Perumnas mengajukan permohonan penyertaan modal negara (PMN) nontunai tahun anggaran 2024 berupa barang milik negara (BMN) milik Kementerian PU-Pera senilai Rp1,1 triliun.
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved