Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
BADAN Pusat Statistik (BPS) merilis sektor industri pengolahan atau manufaktur tumbuh 5,20% pada triwulan III 2023 year on year (yoy), melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,94% pada periode yang sama.
Kontribusi industri pengolahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional juga masih menjadi yang tertinggi dan meningkat menjadi 1,06% dari 0,99% pada triwulan III-2022.
“Di tengah penurunan daya beli dan melemahnya nilai tukar rupiah yang mempengaruhi produksi, industri pengolahan masih terus berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Kami mengapresiasi kinerja luar biasa dari pelaku usaha ini,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan di Jakarta, Selasa (7/11).
Namun demikian, Menperin menyebutkan bahwa kontribusi industri pengolahan terhadap PDB semestinya bisa jauh lebih tinggi. Hal ini dapat terjadi apabila beberapa masalah yang solusinya bergantung kementerian/lembaga lain bisa diselesaikan.
Sebagai contoh, program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang dinilai tidak berjalan dengan baik. Masih banyak industri peserta program HGBT mendapatkan gas untuk bahan baku dan energi di atas 6 dolar AS per MMBTU.
Selain harganya di atas ketentuan, pasokannya pun tidak lancar. Hal ini berdampak terhadap daya saing produk, permintaan, utilisasi, dan tenaga kerja.
Akhirnya, program HGBT yang tidak berjalan baik ini telah ikut menekan pertumbuhan industri manufaktur.
Contoh kedua, kata Agus, soal pengetatan arus masuk barang impor belum optimal. Saat ini pasar domestik telah dibanjiri barang impor baik yang masuk secara legal maupun ilegal.
Baca juga : Lapangan Usaha Industri Manufaktur Berkontribusi 18,67% Terhadap Ekonomi
Banjirnya pasar dalam negeri oleh produk impor telah berdampak terhadap permintaan produk manufaktur, utilitasi industri, dan tenaga kerja industri.
Lemahnya ketegasan dan koordinasi antar-Kementerian/Lembaga juga memiliki andil terhadap derasnya arus barang impor masuk ke pasar domestik.
Contoh ketiga, pertumbuhan sektor industri pengolahan bisa meningkat jauh lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional apabila Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD memaksimalkan realisasi belanja Produk Dalam Negeri (PDN).
"Kalau pemerintah bisa memaksimalkan belanjanya untuk membeli produk dalam negeri maka pertumbuhan industri manufaktur akan jauh lebih tinggi dan kontribusinya terhadap PDB nasional jauh lebih besar,” kata Menperin. (Ant/Z-4)
Baca juga : Meski Pandemi, Kontribusi Industri ke PDB Capai 19%
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melaksanakan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Pemerintah Amerika Serikat telah menetapkan tarif baru sebesar 19% terhadap produk ekspor asal Indonesia, jauh lebih rendah dari rencana sebelumnya sebesar 32%.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, sangat mendukung amendemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Obligasi ini dijamin sepenuhnya, tanpa syarat, dan tidak dapat dibatalkan oleh CGIF selaku lembaga penjamin kredit dengan kekuatan finansial tingkat tertinggi (idAAA/stabil).
Tanpa mau belajar dari pengalaman negara lain, kita akan terjerumus ke dalam lubang menganga yang sudah kita ketahui sebelumnya.
Dari sisi fiskal dan makroekonomi, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional.
Pengamat Nilai Indonesia akan Mengutamakan Market BRICS Dibanding AS
OTOMASI industri di Indonesia belakangan ini semakin berkembang seiring dengan kebutuhan berbagai sektor untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
Industri manufaktur dalam negeri masih mengalami tekanan di tengah dinamika ekonomi global dan banjirnya impor produk jadi di pasar domestik.
Data resmi menunjukkan angka kecelakaan kerja yang melibatkan peralatan berat masih jadi perhatian serius.
Inovasi ini hadir sebagai respons terhadap kebutuhan industri atas alat berat yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Batas minimum tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 25% memberikan karpet merah bagi produk-produk impor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved