Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan barang hasil pengawasan sumber daya perikanan berupa ikan yang membahayakan, obat ikan yang tidak terdaftar serta alat tangkap yang merusak di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Kalimantan Barat.
“Hari ini dilakukan pemusnahan barang-barang hasil pengawasan sumber daya perikanan yang diserahterimakan secara sukarela kepada Pengawas Perikanan Stasiun PSKDP Pontianak. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi ikan yang membahayakan, pakan dan obat ikan pada Unit Budidaya Ikan yang tidak terdaftar/teregister dan alat penangkapan ikan yang merusak,” ujar Direkur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (17/10).
Ditjen PSDKP, lanjut Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator sebanyak empat ekor dengan ukuran kurang lebih 70-90 cm ini, merupakan hasil pengawasan perikanan di Kota Pontianak dan sekitarnya.
Baca juga: Tiga Kapal Patroli Ditjen PSDKP Ikut Parade Hari Maritim Nasional di Kupang
Kehadiran ikan ini telah menyalahi aturan Peraturan Menteri nomor 19 tahun 2020 ttg larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Pihaknya juga memusnahkan sebanyak kurang lebih 1,7 ton obat ikan berlabel China yang merupakan hasil pengawasan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Obat itu pun diketahui tidak terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca juga: KKP Siapkan Teknologi Digital untuk Pengelolaan Ruang Laut
Selain itu, alat tangkap penangkapan ikan yang merusak yakni sebanyak 15 unit berupa mini trawl, penggaruk, muro ami dan setrum hasil pengawasan perikanan di Perairan Kalimantan Barat dan Laut Natuna Utara juga turut dimusnahkan.
Pemusnahan produk obat dan ikan yang membahayakan dilakukan dengan cara dikubur, sementara alat penangkapan ikan yang merusak dimusnahkan dengan cara dibakar.
Adapun kegiatan ini dilakukan di momen Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan sebagai bagian dari peringatan HUT ke-24 KKP. (RO/S-4)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Yayasan Pesisir Lestari (YPL) menegaskan penguatan ekonomi biru Indonesia harus berjalan seiring dengan perlindungan ekosistem laut.
Komoditas ikan patin kini naik kelas, bukan sekadar ekspor, melainkan masuk ke rantai pasok pangan haji dan umrah dunia,
KKP memastikan ketersediaan ikan hasil budi daya aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.
Menteri KKP menjelaskan polemik anggaran kapal yang disebut sudah cair oleh Menkeu. Industri galangan belum terima order karena proses pengadaan masih berjalan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dana pembelian kapal.
Petugas Bea Cukai Juanda di Kabupaten Sidoarjo kembali memusnahkan barang hasil penindakan periode Januari hingga November 2024 senilai Rp86,9 miliar, Jumat (29/11).
Pemerintah Kabupaten Lamongan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum setempat memusnahkan barang bukti operasi pemberantasan barang kena cukai (BMC) ilegal senilai Rp1,5 miliar.
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
BEA Cukai Sidoarjo memusnahkan lebih dari 17 juta batang rokok ilegal, tembakau iris, dan minuman mengandung etil alkohol.
Atas seluruh aksi pengawasan komoditas ilegal ini, Menkeu menegaskan bahwa permasalahan importasi ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab satu intansi pemerintah.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil melakukan pencegahan terhadap 638 bal pakaian bekas impor ilegal. Itu dilakukan dalam periode 10-15 Oktober 2023
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved