Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Prijandaru Effendi membeberkan penyebab utama pengembangan panas bumi lambat dikembangkan di Indonesia. Yakni, adanya kesenjangan antara harga keekonomian dari pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) untuk para investor dan harga jual listrik dari pembangkit tersebut yang dianggap masih mahal.
Hingga saat ini, kapasitas terpasang energi panas bumi di Indonesia baru mencapai 2.347,63 megawatt (MW), dengan rata-rata pertumbuhan panas bumi terpasang pertahunnya hanya 40 MW. Pertumbuhan energi panas bumi tersebut dinilai masih jauh dari sumber daya dimiliki yang hampir mencapai 24 ribu megawatt (MW).
"Lambatnya pertumbuhan panas bumi ini karena berbagai tantangan. Pertama, soal kesenjangan harga dan nilai keekonomian pembangkit panas bumi," kata Prijandaru dalam acara The 9th Indonesia International Geothermal Convention Exhibition di Jakarta Convention Center (JJC), Jakarta, Rabu (20/9).
Baca juga: Tarik Investor, Pemerintah Guyur Insentif Eksplorasi Panas Bumi
Hambatan lainnya dalam pengembangan energi panas ialah sering terjadi perubahan peraturan yang mengakibatkan ketidakpastian bagi pertumbuhan panas bumi.
Prijandaru menjelaskan, Indonesia telah memakai energi panas bumi sejak 1984 untuk mendukung sistem ketahanan energi nasional. Hingga Juli 2023, Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) tercatat telah mengelola 13 wilayah kerja panas bumi (WKP) di enam area dengan kapasitas terpasang 672 MW.
Baca juga: Kembangkan Industri Panas Bumi, PGEO Jalin Kolaborasi
"Pengembangan teknologi ini terus berjalan, walau berjalan lambat. Diperlukan strategi eksplorasi dengan pemilihan teknologi pengembangannya yang tepat, mengingat biaya dan risiko manfaat yang lebih tinggi," jelasnya.
Ketua API menambahkan, dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 PLN bersama pemerintah telah menargetkan kapasitas terpasang panas bumi sebesar 5.500 MW di 2030 atau sekitar 51,6% kontribusi dari penggunaan energi hijau di dalam negeri.
"Angka ini juga memberi tambahan sekitar 3.300 MW selama 10 tahun ke depan atau sekitar 450 MW per tahun. Target ini cukup ambisius. Kerja keras dan campur tangan pemerintah dibutuhkan agar hambatan dan permasalah pada tantangan ini dapat segera terselesaikan," pungkasnya. (Ins/Z-7)
Pentingnya pendekatan inovatif dalam pembiayaan proyek energi bersih agar akselerasi transisi energi dapat tercapai.
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam mendukung agenda nasional transisi energi.
PEMBANGUNAN proyek ekosistem industri baterai kendaraan listrik (EV) terintegrasi di Buli, Halmahera Timur, dan Karawang, Jawa Barat, guna memperkuat transisi energi.
Bank Mandiri dan Ceria Corp memperkuat sinergi hilirisasi lewat ekspor perdana Low-Carbon Ferronickel (FeNi) dari smelter Merah Putih di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Pemerintah Inggris menargetkan pendanaan sekitar US$1 juta guna memperluas dukungan investasi di sektor energi terbarukan Indonesia.
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menyelenggarakan program Pelatihan Teknisi Konversi dan Pemeliharaan Kendaraan Bahan Bakar Gas (BBG).
Untuk percepatan proses, Pemda akan memfasilitasi pertemuan mediasi dengan para pemilik lahan di wellpad AT-1 yang akan dihadiri langsung oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Lembata.
PT Medco Power Indonesia (Medco Power) berhasil memulai operasi komersial Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ijen.
MELALUI program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), PLN membantu pembangunan dan rehabilitasi rumah ibadah di Ring 1 Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara akan mengumumkan hasil identifikasi kepemilikan lahan dan inventarisasi tegakan di calon lokasi PLTP 10 MW di Atadei.
Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Manggarai Nomor 366 Tahun 2024 yang ditandatangani Bupati Herybertus Geradus Laju Nabit.
Presiden Jokowi mengatakan Salah satu kendala terbesar dalam menjalankan proyek panas bumi (geothermal) di Tanah Air ialah masalah perizinan yang memakan waktu lima sampai enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved