Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KETUA Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Prijandaru Effendi membeberkan penyebab utama pengembangan panas bumi lambat dikembangkan di Indonesia. Yakni, adanya kesenjangan antara harga keekonomian dari pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) untuk para investor dan harga jual listrik dari pembangkit tersebut yang dianggap masih mahal.
Hingga saat ini, kapasitas terpasang energi panas bumi di Indonesia baru mencapai 2.347,63 megawatt (MW), dengan rata-rata pertumbuhan panas bumi terpasang pertahunnya hanya 40 MW. Pertumbuhan energi panas bumi tersebut dinilai masih jauh dari sumber daya dimiliki yang hampir mencapai 24 ribu megawatt (MW).
"Lambatnya pertumbuhan panas bumi ini karena berbagai tantangan. Pertama, soal kesenjangan harga dan nilai keekonomian pembangkit panas bumi," kata Prijandaru dalam acara The 9th Indonesia International Geothermal Convention Exhibition di Jakarta Convention Center (JJC), Jakarta, Rabu (20/9).
Baca juga: Tarik Investor, Pemerintah Guyur Insentif Eksplorasi Panas Bumi
Hambatan lainnya dalam pengembangan energi panas ialah sering terjadi perubahan peraturan yang mengakibatkan ketidakpastian bagi pertumbuhan panas bumi.
Prijandaru menjelaskan, Indonesia telah memakai energi panas bumi sejak 1984 untuk mendukung sistem ketahanan energi nasional. Hingga Juli 2023, Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) tercatat telah mengelola 13 wilayah kerja panas bumi (WKP) di enam area dengan kapasitas terpasang 672 MW.
Baca juga: Kembangkan Industri Panas Bumi, PGEO Jalin Kolaborasi
"Pengembangan teknologi ini terus berjalan, walau berjalan lambat. Diperlukan strategi eksplorasi dengan pemilihan teknologi pengembangannya yang tepat, mengingat biaya dan risiko manfaat yang lebih tinggi," jelasnya.
Ketua API menambahkan, dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 PLN bersama pemerintah telah menargetkan kapasitas terpasang panas bumi sebesar 5.500 MW di 2030 atau sekitar 51,6% kontribusi dari penggunaan energi hijau di dalam negeri.
"Angka ini juga memberi tambahan sekitar 3.300 MW selama 10 tahun ke depan atau sekitar 450 MW per tahun. Target ini cukup ambisius. Kerja keras dan campur tangan pemerintah dibutuhkan agar hambatan dan permasalah pada tantangan ini dapat segera terselesaikan," pungkasnya. (Ins/Z-7)
Kerja sama antara KIE dan KMI merupakan upaya bersama untuk mendorong pengelolaan karbon yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat kontribusi industri terhadap transisi energi rendah emisi.
Sebagai negara dengan posisi yang strategis di kawasan, Indonesia juga mendorong pendekatan kolaboratif dalam transisi energi.
Namun, negara lain seperti Tiongkok, India dan Australia telah membuktikan intermitensi surya dapat diatasi.
dua kriteria sumber daya alam yang berpotensi dimanfaatkan untuk pendanaan Indonesia mendapai Net Zero Emission pada 2060.
PT Timah Tbk melalui anak usahanya, PT Timah Industri, meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop berkapasitas 303,1 kilowatt peak (kWp) di kawasan industri Cilegon.
Transisi energi peralihan dari energi berbasis karbon menuju sumber energi bersih dan terbarukan seperti surya, angin, air, dan geotermal kini dipandang sebagai kebutuhan moral
Untuk percepatan proses, Pemda akan memfasilitasi pertemuan mediasi dengan para pemilik lahan di wellpad AT-1 yang akan dihadiri langsung oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Lembata.
PT Medco Power Indonesia (Medco Power) berhasil memulai operasi komersial Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ijen.
MELALUI program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), PLN membantu pembangunan dan rehabilitasi rumah ibadah di Ring 1 Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara akan mengumumkan hasil identifikasi kepemilikan lahan dan inventarisasi tegakan di calon lokasi PLTP 10 MW di Atadei.
Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Manggarai Nomor 366 Tahun 2024 yang ditandatangani Bupati Herybertus Geradus Laju Nabit.
Presiden Jokowi mengatakan Salah satu kendala terbesar dalam menjalankan proyek panas bumi (geothermal) di Tanah Air ialah masalah perizinan yang memakan waktu lima sampai enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved